Pemerintah Provinsi Sumbar terus melakukan berbagai upada dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan membantu dalam kemudahan bagi penanam modal yang menanamkan investasi di Sumbar.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal pada masa sidang ketiga tahun 2023 di Kelurahan Cupaktangah, Kecamatan Pauh, Senin (17/7).
Dalam Perda tersebut disampaikan untuk menggerakkan perekonomian daerah, dilakuka percepatan pembangunan daerah dan menciptakan lapangan kerja. Albert menyebutkan penanaman modal bisa dari perseroan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Sumbar juga butuh investor dalam melakukan pembangunan daerah. Jadi diharapkan ada kemudahan yang diberikan bagi investor ketika melakukan bisnis atau usaha di Sumbar. “Kita saat ini masih tergantung pada APBD dan APBN. Ekonomi kita harus bergerak sehingga pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Anggota Komisi III ini menyampaikan pemberian kemudahan pada investor akan meningkatkan investasi daerah. Kemudahan yang dimaksud seperti penyedian data dan informasi, sarana dan prasarana, pemberian bantuan teknis, penyederahaan dan percepatan pemberian izin melalui pelayanan terpadu satu pintu. termasuk kemudahan akses pemasaran hasul produksi dan lainnya.
Dalam sosialisasi perda tersebut, Kader PDI Perjuangan ini menghimbau kepada masyarakat agar bisa memahami pentingnya mengetahui tugas dan fungsi kepala daerah dan DPRD.
Pada kesempatan itu Albert menjelaskan bahwa pemerintah sudah lama mengatasi masalah pertanian ini. Pemda melalui Dinas Pertanian harus mengecek distribusi pupuk ini sampai dimana perjalanannya dan distribusinya. (*)