DPRD Sumbar Dalami Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan beberapa catatan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  (PPA) Provinsi Sumbar Tahun 2022. Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat rapatparipurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi  terkait Ranperda PPA, Rabu (14/6) menyampaikan, pada rapat paripurna sebelumnya, yaitu Selasa (13/6), gubernur telah menyampaikan Nota Pengantar  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dari Ranperda yang sudah disampaikan itu diketahui, secara umum pengelolaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 telah cukup baik. Meskipun secara umum pengelolaan keuangan daerah telah cukup baik, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dan perlu di dalami dalam pembahasan yang akan dilaksanakan. Ia memaparkan, beberapa catatan itu diantaranya, pertama PAD masih mengandalkan PKB dan BBNKB dengan realisasi rata-rata setiap tahunnya di atas 105 persen. Oleh karena realisasi setiap tahun selalu di atas 105 persen, perlu didalami apakah karena target yang ditetapkan terlalu rendah. Kedua, adanya sisa belanja pegawai cukup besar yaitu sebesar                     Rp108.651.102.865, atau lebih kurang 6 persen dari yang dialokasikan. Sisa belanja pegawai ini jauh di atas acres gaji sebesar 2,5  persen. DPRD menilai, perlu didalami apakah besarnya sisa belanja pegawai ini disebabkan karena tidak akuratnya data kepegawaian sebagai basis menghitung besaran belanja pegawai, atau karena realisasi yang rendah. Selanjutnya, alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayanan publik, yang dialokasikan baru sebesar Rp378.135.131.477,56, atau lebih kurang 6 persen dari total belanja daerah.   Ia mengatakan, alokasi belanja modal ini jauh dari yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana untuk belanja infrastruktur pelayanan publik, dialokasikan secara bertahap sebesar 40 persen dari total belanja daerah. Berikutnya, pada Silpa dari APBD Tahun 2022 hanya sebesar                 Rp289 miliar, sedangkan Silpa yang direncanakan untuk menutup devisit APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp350 miliar.  Sehingga pada Perubahan APBD Tahun 2023 nanti, perlu dicarikan tambahan pendapatan untuk menutup devisit APBD Tahun 2023 ini. “Ini tentu merupakan pekerjaan yang berat yang perlu kita lakukan pada pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023 nanti,” katanya. Kemudian untuk pelaksanaan agenda pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap penyusunan, penyampaian kepada DPRD, pembahasan dan penetapannya,  harus mengacu kepada tahapan dan penjadwalan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditetapkan, akan ada sanksi-sanksi yang harus diterima, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh DPRD. Terkait dengan penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, dimana penyampaiannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli 2023, pemerintah daerah diminta untuk dapat memenuhi jadwal tersebut dengan  menyampaikannya secara tepat waktu. Ditegaskan Supardi, ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah. Lebih lanjut Ia menyampaikan, sehubungan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 fraksi-fraksi telah mendalami muatannya dan sudah menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna hari itu. Dalam pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan pandangan yang disampaikan, terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, baik terhadap pengelolaan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Sesuai tahapan pembahasan, akan diberikan pula jawaban atau tanggapan oleh gubernur.  Ia mengingatkan kepada gubenur untuk dapat menyiapkan jawaban atau tanggapannya atas pandangan umum yang sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Sumbar tersebut. “Sesuai agenda kegiatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, jawaban atau tanggapan gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna tanggal 19 Juni 2023 yang akan datang,” tukasnya. (*)