DPRD - Pemprov Sumbar Bersinergi Sukseskan Ranperda Perhutanan Sosial
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjawab tanggapan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sumbar tentang Perhutanan Sosial melalui sidang paripurna di gedung DPRD Ruang Sidang utama, Jumat (26/5)2023.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar serta dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur Sumatera Barat terhadap Ranperda itu disampaikan juru bicara Komisi III DPRD Provinsi Sumbar, Arkadius Datuak Intan Bano.
Arkadius Datuk Intan Bano dalam penyampaiannya mengatakan Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sumbar tentang Perhutanan Sosial harus mampu memberi manfaat positif sesuai yang diharapkan, terutama untuk mendorong kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumbar.
\\\\\\\\\\\\\\\"Oleh sebab itu kerjasama dan komunikasi yang efektif perlu terus dibangun antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, untuk sama-sama bersinergi menyelesaikan segala proses pembentukan Ranperda ini hingga selesai dengan sebaik-baiknya,\\\\\\\\\\\\\\\" ujar Arkadius.
Arkadius juga mengatakan Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
Pemerintah pusat, lanjut Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.
\\\\\\\\\\\\\\\"Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi,\\\\\\\\\\\\\\\" ujarnya.
Kebijakan ini pun sudah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021. Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
\\\\\\\\\\\\\\\"Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, lanjut sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan,\\\\\\\\\\\\\\\" ujarnya.
Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.
Arkadius menjelaskan, ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.
\\\\\\\\\\\\\\\"Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya,\\\\\\\\\\\\\\\" paparnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan catatan dan masukan-masukan yang diberikan Gubernur terhadap ranperda Perhutanan Sosial tersebut merupakan wujud dukungan dari Gubernur dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi muatan ranperda.
Irsyad menambahkan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib, tanggapan yang disampaikan Gubernur tersebut, diberikan jawaban pula oleh DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.
\\\\\\\\\\\\\\\"Dengan telah disampaikan jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan Gubernur atas ranperda perhutanan sosial
maka sesuai dengan mekanisme, pembahasan akan dilanjutkan dengan tahap pembahasan di komisi. Memperhatikan ruang lingkup materi, pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II,\\\\\\\\\\\\\\\" paparnya.
Selain agenda penyampaian jawaban DPRD terhadap tanggapan gubernur terkait ranperda perhutanan sosial, pada rapat paripurna tersebut juga dilakasanakan agenda penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang ranperda pajak daerah dan retribusi daerah. (***)