Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubenur, DPRD Minta Pemprov Terus Perbaiki Penyelenggaraan Pemerintahan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Sumatera Barat menetapkan
dan menyerahkan rekomendasi
terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala
daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022
melalui agenda rapat paripurna yang digelar,
Rekomendasi DPRD Sumbar atas LKPJ Kepala
Daerah ini diminta ditindaklanjuti oleh gubernur beserta
perangkat daerahnya, untuk
perbaikan penyelenggaraan
pemerintahan daerah ke depan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat mengatakan, pada paripurna 24 Maret
lalu, gubernur telah menyampaikan kepada DPRD LKPJ
Kepala Daerah Tahun 2022,
untuk dapat dibahas sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Sesuai surat Mendagri Nomor : 100.2.4/5148/OTDA
tanggal 10 Maret 2023, DPRD
melakukan pembahasan terhadap LKPJ paling lambat 30 hari
sejak LKPJ disampaikan.
Dari
hasil pembahasan DPRD memberikan rekomendasi kepada
kepala daerah yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan, anggaran, perda/perkada dan
kebijakan strategis kepala daerah.
Memperhatikan surat Mendagri tersebut, dan agenda
kegiatan DPRD yang ditetapkan
dalam rapat Badan Musyawarah, kata dia, DPRD bersama pemerintah daerah telah
melakukan pembahasan terhadap LKPJ kepala daerah.
Tahapan pembahasan yang dijalankan, mulai dari pembahasan komisi bersama OPD, dan
dilanjutkan dengan pembahasan
oleh panitia khusus (Pansus)
bersama pemerintah daerah.
“Dari hasil pembahasan
telah dapat dirumuskan konsep
rekomendasi DPRD yang hari
ini diberikan kepada gubernur,
untuk bahan perbaikan dalam
penyelenggaraanpemerintahan
daerah ke depan, “ ucap Irsyad.
Ia menuturkan, dari pembahasan yang dilakukan oleh
DPRD melalui komisi-komisi
maupun panitia khusus, dapat
disampaikan beberapa catatan.
Pertama, capaian target kinerja
makro daerah dan target kinerja
program pada tahun 2022,
banyak yang berada di atas
target akhir dari RPJMD
Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Kondisi ini disebabkan, oleh karena rendahnya
target kinerja yang ditetapkan
dalam RPJMD, oleh karena
RPJMD disusun pada masa
pandemi Covid-19.
Berangkat dari hal ini, DPRD menilai RPJMD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2021-
2026, harus dilakukan revisi
melalui Midtrem Review yang dilakukan paling lambat 2 (dua)
tahun sebelum berakhirnya
masa berlaku RPJMD.
Kedua, meskipun realisasi
capaian target kinerja makro
dan program sudah berada di
atas target yang ditetapkan,
realisasi tersebut masih berada
di bawah rata-rata nasional.
Capaian Pertumbuhan Ekonomi (PE) Tahun 2022 adalah
sebesar 4.86 persen, sedangkan
rata-rata nasional sebesar 5,31
persen, demikian juga dengan
Indeks Pembangunan Manusia
(IPM) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Kondisi ini, kata dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana capaian target makro daerah selalu di atas
rata-rata nasional. Ini menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, belum cukup baik apabila hanya memperhatikan capaian
target kinerja program yang
berhasil diraih.
Ketiga, pemerintah daerah
dan OPD-OPD diharapkan
dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap
LKPJ tahun-tahun sebelumnya
dan tindak lanjut sebagian
masih bersifat umum, sehingga
dapat meningkatkan kinerja
pemerintah daerah.
Keempat arah program
dan sasaran dari program
unggulan pembangunan daerah
yang ditetapkan dalam RPJMD,
masih belum memiliki arah dan
sasaran yang jelas.
Dalam hal ini, DPRD menilai harus dilakukan evaluasi
menyeluruh dari program dan
sasaran program unggulan
tersebut.
Irsyad Syafar menegaskan,
meskipun rekomendasi DPRD
tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah, namun rekomendasi
yang diberikan sangat strategis
untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh gubernur beserta
perangkatnya. Tujuannya untuk
perbaikan penyelenggaraan
pemerintahan.
“Pemerintah daerah dan
OPD terkait agar dapat melaksanakan semua rekomendasi
DPRD atas LKPJ Kepala tahun
2022 dan rekomendasi tahun- tahun sebelumnya, tidak hanya
berupa tindakan normatif saja,
akan tetapi betul-betul ditindak
lanjuti secara konkret, agar
permasalahan yang sama tidak
terulang kembali di masa yang
akan datang,” ucapnya.
Lebih jauh ia juga mengingatkan, kepada pemerintah
daerah agar dapat menyampaikan kepada DPRD laporan
progres pelaksanaan tindak
lanjut rekomendasi tersebut
secara berkala sekali 6 (enam)
bulan. Kemudian kepada Komisi-Komisi pihaknya meminta
untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD oleh OPD
yang menjadi mitra kerja komisi. (*)