Saat Rapat Paripurna Tutup dan Buka Masa Sidang, DPRD Sampaikan Sejumlah Capaian Kinerja

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2022/2023 dan sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, Jumat, (28/4). Dalam agenda ini, Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin jalannya rapat menyampaikan kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa persidangan kedua tahun 2023. Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi strategis, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka perwakilan masyarakat di daerah. Selama masa persidangan kedua tahun 2022/2023 pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD ini telah berlangsung dengan sangat dinamis dan demokratis dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dipaparkannya, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda, dewan bersama pemerintah daerah telah menetapkan dua ranperda yang sudah keluar hasil fasilitasinya, yaitu Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kemudian telah dilaksanakan seminar atas tiga ranperda yang merupakan lanjutan pembahasan ranperda Tahun 2022, yaitu, Ranperda tentang Tanah Ulayat dengan leading sektor Komisi I, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dengan leading sektor Komisi II, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dengan leading sektor Komisi IV. “Dapat kami informasikan bahwa dua dari tiga ranperda yang diseminarkan tersebut yaitu, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana telah selesai pembahasannya oleh komisi dan sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk Ranperda Tanah Ulayat masih dalam proses pembahasan di komisi I karena banyak hal-hal penting yang perlu diakomodir dalam ranperda tersebut,” ujarnya. Selanjutnya, juga telah dilakukan harmonisasi terhadap dua ranperda usul inisiatif DPRD yaitu, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, dan Ranperda tentang Perhutanan Sosial. Kedua Ranperda itu telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda dengan hasil, untuk Ranperda Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat ditetapkan menjadi ranperda usul inisiatif DPRD dan berubah judul menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah. Saat ini Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah sudah pada tahap selesai penyampaian nota penjelasan, tanggapan gubernur dan jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur dan menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah untuk pembahasan ketahap berikutnya. “Sementara untuk Ranperda tentang Perhutanan Sosial, setelah dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda, sedang menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPRD dan dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya,” katanya. Disamping melakukan harmonisasi terhadap dua ranperda usul inisiatif, DPRD melalui Bapemperda juga sedang melakukan harmonisasi dan pembulatan konsepsi terhadap Ranperda konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah, karena merupakan ranperda diluar Program Pembentukan Perda. “Saat ini prosesnya sedang dalam pembahasan dan menunggu keputusan seluruh fraksi-fraksi untuk dilanjutkan ketahap pembahasan di komisi atau panitia khusus,” katanya. Ia menambahkan, dalam pelaksanan fungsi anggaran, DPRD bersama TAPD dan mitra kerja telah melaksanakan rapat diantaranya, rapat kerja komisi-komisi bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan hasil evaluasi kegiatan Tahun 2022 dan rencana kegiatan Tahun 2023, rapat dalam rangka evaluasi pencapaian target pembangunan kinerja daerah dan arah kebijakan anggaran tahun 2024, rapat kerja dalam rangka mengevaluasi serapan anggaran APBD Triwulan I Tahun 2023. “Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada masa persidangan kedua tahun 2023, Sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD telah melakukan pengawasan terhadap bagi hasil Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang, evaluasi terhadap kerja sama dengan Novotel Bukittinggi, rapat kerja dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK terhadap hasil pemerikasaan kepatuhan terhadap belanja daerah, rapat Kerja terkait rencana penurunan status Bandara Minangkabau menjadi Bandara Nasional,” ujarnya. Selanjutnya melakukan pengawasan terhadap pemberian Beasiswa PT. Rajawali, pembahasan LKPJ kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang saat ini masih berlangsung, serta kegiatan pengawasan lainnya melalui komisi-komisi dan Bapemperda yang rutin dilaksanakan seperti pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari perda tersebut. Disamping itu juga dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, dimana pengawasan dilaksanakan dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan. Kemudian DPRD juga melakukan kegiatan yang merupakan kewenangan baik eksternal maupun internal diantaranya melaksanakan uji kelayakan terhadap Calon Anggota Komisi Informasi periode 2023-2027, pembentukan Panitia Khusus pembahasan kode etik, melakukan bimbingan teknis serta melaksanakan sosialisasi perda. Supardi mengatakan, dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang ia sampaikan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian ke depan, yakninya terkait kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan perda perlu lebih ditingkatkan. Hal ini agar 13 target kinerja Propemperda tahun 2023 dapat dicapai mengingat saat ini baru satu ranperda yang telah ditetapkan yaitu Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, 2 ranperda dalam tahap fasilitasi serta 1 ranperda masih dalam lanjutan pembahasan. Sekaitan hal ini, pada masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, DPRD bersama pemerintah daerah mendorong OPD terkait untuk segera menyampaikan usul pembahasannya kepada DPRD. “Adapun untuk pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD telah cukup banyak memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait. Dalam hal ini, DPRD berharap agar progress tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait juga disampaikan dan diinformasikan kepada DPRD,” tukasnya. Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, intensitas agenda dan kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Masa Persidangan Ketiga 2022/2023 yang akan datang, tentu sangat padat. Hal ini karena, akan ada pembahasan beberapa ranperda, yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat, dan Ranperda tentang Tanah Ulayat. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, jelas dia, berkomitmen penuh untuk terus mendukung seluruh agenda dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DPRD, dengan harapan seluruh agenda dan kegiatan pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022/2023 ini dapat berjalan lancar dan sukses. (*)