Otonomi Daerah Instrumen Penting Pemacu Pemerataan Pembangunan .

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat  (Sumbar) Suwirpen Suib mengungkapkan, semangat pelaksanaan otonomi daerah harus dimaknai dengan pemerataan serta percepatan pembangunan sesuai dengan filosofi yang terkandung dalam konsep otonomi itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Suwirpen saat diwawancarai usai Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 di Halaman Kantor Gubernur, Sabtu (29/4/2023).
 
Dia mengatakan, otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
 
Dia mengatakan, otonomi daerah  merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia. 
Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
 
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. 
Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” katanya. 
 
 
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momentum untuk kembali memahami esensi dan filosofi dari ditetapkannya Otonomi Daerah.
 
Menurut Mahyeldi sejatinya Otonomi Daerah menjadikan daerah lebih leluasa dalam mempercepat pembangunan dan mencapai kemandirian fiskal, dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan.
 
“Setelah 27 tahun berlalu, kita perlu mengevaluasi kembali perjalanan otonomi daerah ini, apakah telah mampu memberikan dampak positif terhadap daerah atau mungkin belum. Perlu kita cermati kembali, dan jadikan sebagai bahan evaluasi,” kata Mahyeldi saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 di Lapangan Halaman Kantor Gubernur, Sabtu (29/4/2023).
 
Mahyeldi mengakui bahwa hingga saat ini tujuan dari otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Otonomi Daerah serasa belum berjalan sesuai dengan esensinya.
 
“Demikian juga dengan dampak dari Otonomi Daerah tersebut, belum terlihat di banyak daerah-daerah di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat,” ujarnya.
 
Ia menyebutkan Pemerintah Daerah perlu melakukan terobosan dan inovasi serta kerjasama, baik antar pemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga. Sehingga berbagai potensi yang terdapat di daerah mampu memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD.
 
“Di sinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada dalam kondisi keterbatasan ruang fiskal dan kewenangan yang diberikan,” terang Mahyeldi.
 
Selanjutnya, untuk program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang peningkatan merupakan upaya pemerintah guna mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan menjadikan indonesia sebagai negara produsen, bukan importir sehingga membuka kesempatan berusaha untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan di daerah.
 
“Ini yang perlu kita dukung. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan pro rakyat dan mendorong tingkat produktifitas masyarakat. Saya meminta seluruh OPD agar dalam perencanaan kegiatannya, penggunaan produk lokal atau produk dalam negeri harus menjadi prioritas. Namun tetap menjaga dan mempertimbangkan standar dan kualitas minimal,” tukuknya