Komisi I DPRD Sumbar Himpun Masukan Masyarakat Adat Dharmasraya Dalam Penyembuhan Ranperda Tanah Ulayat.

Komisi I DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menghimpun sejumlah masukan dari toķoh adat Kabupaten Dharmasraya dalam agenda Kunjungan kerja (Kunker) penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang Tanah Ulayat, (23-25/2).

Salah satu masukan tersebut adalah, Ranperda Tanah Ulayat diharapkan bisa memperkuat azas transparansi dalam  pengelolaan tanah ulayat nagari.

Terkait hal tersebut Ketua tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Desrio Putra mengatakan, sesuai dengan program nasional terkait penatakelolan tanah adat, Komisi I DPRD Sumbar mendorong agar tanah ulayat bisa disertifikan sebagai kepasatian hukum pemegang hak.

Dalam salah satu pasal draft ranperda ini   mengatakan, pengelolaan ulayat nagari akan dilaksanakan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN), sehingga harus menyunjung azas transparansi apabila dikerjasamakan kepada pihak ketiga.

" Jadi jika dikerjasamakan dengan pihak ketiga, harus melibatkan anak kemanakan dan unsur lainya," katanya.

Dia mengatakan, Ranperda tentang Tanah Ulayat dilahirkan bukan untuk kepentingan segelintir pihak, melainkan seluruh masyarakat Minangkabau. Ketika Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan memperjelas koordinat tanah ulayat nagari dan batas-batasnya yang tertuang dalam sertifikat yang legal

Sekarang ulayat nagari yang belum dikerjasamakan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) hanya tinggal 8,4 persen, bahkan disalah satu daerah ada HGU yang telah disepakati hingga 2080, secara aturan HGU hanya boleh 30 tahun.

" Nantinya melaui regulasi ini, setelah HGU berakhir tanah yang dikerjasamakan kembali lagi ke pemegang hak ulayat, tidak ke negara, " katanya.

Dia banyak menemui, HGU yang tidak sesuai dengan kesepakatan, contohnya kesepakatan pada inti dan plasma 1500 hektar, namun yang dicatatkan hanya 1000 hektar sehubungan hak masyarakat akan hilang. Komisi I DPRD Sumbar akan menyelamatkan hal itu karena untuk kepentingan sepihak bukan masyarakat luas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman dalam kesempatan itu menyambut baik kedatangan tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat DPRD Sumbar.

"Selain pengayaan substansi ranperda, tentu pertemuan ini juga menambah motivasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, terutama soal tanah ulayat ini," katanya.

Menurutnya, mengetahui secara persis pembaharuan aturan tanah ulayat ini penting dipahami, karena tak dipungkiri banyak dinamika di kondisi kekinian tentang penguasaan tanah ulayat yang kemudian menciptakan polemik di tengah masyarakat.

Dia juga menyampaikan, seiring dengan ketersediaan lahan, serta terbatasnya kemungkinan masyarakat menguasai lahan, diharapkan dengan adanya perda ini nantinya bisa memberi ruang yang lebih proporsional.

"Di Dharmasraya, tanah Ulayat sangat terbatas, walau begitu dengan adanya perda diharapkan para pemangku adat dan ninik mamak bisa memperoleh kesempatan secara proporsional. Bisa mengambil peran dalam pembangunan daerah atau pengembangan infrastruktur daerah," ujar Adlisman.

Dalam sosialisasi Ranperda Tanah Ulayat ini, juga digelar diskusi dengan tokoh LKAAM, tokoh adat, Ketua KAN, ninik mamak dan Bundo Kanduang.

Yusradi, ketua KAN Lubuk Karak dalam sesi diskusi menyampaikan, di kawasan setempat ada tanah ulayat yang masih berupa hutan lindung. Karena tidak jelasnya aturan, kawasan itu tidak bisa dikelola.

"Kami berharap ranperda ini nantinya bisa jadi pedoman dalam pendataan dan penentuan batas wilayah," tukasnya.

Selain Desrio, hadir juga anggota tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang juga anggota Komisi I DPRD Sumbar, yaitu Rafdinal dan Irzal Ilyas. Juga hadir OPD dari Pemprov Sumbar dan pemerintah daerah setempat.