Ketua DPRD Sumbar Supardi mendorong unsur Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) berkontribusi lebih dalam menciptakan iklim kota yang kondusif.
Dorongan tersebut diungkapkan Supardi saat memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Dasar PSM Kota Payakumbuh Angkatan I, Selasa (14/2), Di salah satu Hotel di Bukittinggi.
Diungkapkannya, PSM harus berkontribusi dalam menciptakan kota yang kondusif dari aspek keamanan hingga kesehatan, PSM harus bekerja dengan jiwa sosial yang tinggi dan tanpa pamrih. Jadi ketika telah menyatakan diri sebagai PSM, maka jiwa dan raga diwakafkan untuk kepentingan masyarakat.
“ jangan berpikir untuk hitung-hitungan materi lagi bagi para PSM, tugas pengabdian masyarakat adalah utama. Dengan itu akan berdampak baik terhadap kondusifitas kota,” katanya.
Dia mengatakan, karena 2023 memasuki tahun politik para PSM jangan terpengaruh dengan kondisi itu, seharusnya menjauhi diri karena akan berdampak buruk terhadap kinerja.
"Pemerintah daerah terus melakukan usaha dalam mensejahterakan PSM, bekerjalah seoptimal mungkin," katanya
Seperti diketahui yang menjadi perhatian pemerintah pusat hingga daerah adalah, tingginya angka gizi buruk terhadap anak (Stunting-red).
PSM harus menjadi garda terdepan untuk menjawab persoalan ini, dalam budaya Minangkabau nenek moyang telah mengajarkan, ketahanan pangan telah menjadi sesuatu yang melekat dalam kehidupan, dimana struktur rumah gadang yang dilengkapi dengan rangkiang tempat menyimpan logistik makanan. Dengan itu tidak ada lagi kekurangan makanan, bahkan gizi terhadap anak.
“ Jadi stunting merupakan hal yang tabu sebenarnya bagi masyarakat Minangkabau,” katanya.
Dia menyayangkan, Sumbar menjadi salah satu provinsi yang angka stunting nya tinggi,untuk Kota Payakumbuh sendiri di peringkat tujuh se Sumbar, itu harus menjadi perhatian bersama.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan bimtek dasar PSM ini sangat penting sebagai bekal PSM yang hadir sebagai perwujudan dari peran serta masyarakat, oleh sebab itu pemberdayaan PSM sangat penting diperjuangkan agar mampu mengelola urusan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“PSM merupakan salah satu bentuk mitra kerja dalam pembangunan kesejahteraan sosial tumbuh, berkarya dan berbakti di tengah-tengah masyarakat. Peran fungsi dan tanggung jawab PSM harus mampu melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana dan atau pendamping usaha kesejahteraan sosial di lingkungannya. Untuk menjawab tuntutan diatas, maka diperlukan peningkatan kualitas PSM melalui Bimtek Dasar PSM,” ujarnya