Tanggapi Ranperda PPKD, wagub Sumbar Sarankan Dewan Kebudayaan Daerah Dihapus

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyarankan agar substansi atau materi muatan mengenai Dewan Kebudayaan Daerah di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk dihapus. Hal itu didasari kepada karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait hal tersebut.

Audy Joinaldy menyampaikan saran itu dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/2/2023). Rapat paripurna beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah daerah terhadap Ranperda PPKD yang menjadi usul prakarsa DPRD.

"Substansi atau materu muatan mengenai Dewan Kebudayaan Daerah disarankan untuk dihapus karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Audy.

Selain itu, Audy juga menyarankan agar perangkat daerah terkait yang akan melaksanakan Ranperda harus dicantumkan dengan jelas sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi karena terkait pemajuan kebudayaan juga terkait dengan perangkat daerah yang lain.

Dalam rapat paripurna tersebut, Audy menyampaikan beberapa saran pemerintah terkait substansi dan teknis penyusunan Ranperda PPKD. Mengenai teknis penyusunan naskah akademis dan Ranperda PPKD, dia menyarankan agar penyusunan naskah akademik disesuaikan dengan lampiran I UU nomor 12 tahun 2011 sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2022.

"Penyusunan naskah akademik harus dilakukan melalui kajian secara mendalam, serta berkoordinasi dengan kabupaten/ kota dan perangkat daerah terkait," katanya.

Saran-saran juga disampaikan terkait judul, dasar hukum, istilah, pengertian, batasan pengertian, singkatan, pasal-pasal sertta sistematika Ranperda. Judul Ranperda disarankan untuk diganti menjadi "Pemajuan Kebudayaan" sementara dasar hukum disarankan untuk disempurnakan dengan memedomani ketentuan angka 28 dan angka 39 Lampiran II UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Audy menyarankan terkait tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, perlindungan kebudayaan, pengembangan, pemanfaatan, peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan serta pelaporan. Teknik penyusunan substansi Ranperda dalam bentuk pasal, ayat dan tabulasi agar memedomani ketentuan sesuai UU nomor 12 tahun 2011.

"Selanjutnya selain teknis penyusunan, tentunya mekanisme pembentukan Perda juga harus disesuaikan dengan UU nomor 12 tahun 2011 sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2022. Berdasarkan pasal 58 UU nomor 13 tersebut, selain Ranperda yang diprakarsai oleh pemerintah daerah, Ranperda yang berasal dari DPRD juga dilakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM," kata Audy.

Audy berharap, tanggapan dan saran dari pemerintah daerah dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Ranperda tersebut. Dia menekankan, bahwa perlu dipahami bersama, tanggapan yang disampaikan hendaknya dapat dilihat sebagai sebuah keinginan untuk saling mengisi dan melengkapi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna tersebut mengakui, dalam nota penjelasan telah dijelaskan panjang lebar terkait latar belakang, landasan filosofis, yuridis, sosiologis serta substansi dan materi yang terkandung di dalam Ranperda. Namun tentu masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan bersama-sama agar Ranperda dapat lebih akomodatif dan lebih sempurna untuk mengatur tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.

"Oleh sebab itu perlu masukan dari pemerintah Ddaerah dan semua pihak yang terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini," kata Irsyad.

Menurut Irsyad, dari tanggapan yang disampaikan, secara prinsip pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi Ranperda Prakarsa DPRD yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya-upaya untuk mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Provinsi Sumatera Barat. Namun demikian, saran dan masukan akan sangat membantu untuk kesempurnaan substansi dan muatan Ranperda agar dapat menjadi regulasi yang betul-betul dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terkait. 01