Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD). Pembahasan dilakukan dengan penyampaian nota penjelasan oleh Komisi V sebagai komisi penggagas setelah ditetapkan menjadi usul prakarsa peoduk hukum daerah dalam rapat paripurna 30 Januari 2023 lalu dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar menjelaskan, Ranperda PPKD sebelumnya berjudul Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat diinisiasi oleh Fraksi Gerindra dan diajukan melalui usul prakarsa Komisi V.
"Setelah dilakukan harmonisasi atau pembulatan konsepsi oleh Bapemperda DPRD maka ditetapkan menjadi usul prakarsa DPRD dengan judul Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam rapat paripurna akhir Januari lalu," terang Irsyad mengawali rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Ranperda tersebut, Senin (6/2/2023).
Irsyad menegaskan, kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan. Baik pembangunan berskala nasional maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari.
"Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan," ujarnya.
Lebih jauh menurut Irsyad Syafar, kebudayaan dalam salah satu pengertiannya adalah segala jenis hasil pemikiran, praktik sehari-hari, gagasan, yang dihasilkan dari proses belajar. Proses tersebut dapat dijelaskan sebagai praktik baik dari pengalaman hidup manusia atau kelompok masyarakat yang kemudian dipelihara, diwariskan, dan disimpan dalam berbagai bentuk. Wujudnya dapat berupa benda yang tampak atau tangible ataupun yang tidak tampak atau intangible.
Dalam konteks Sumatera Barat, lanjutnya, kebudayaan dapat ditemukan dalam berbagai bentuk. Mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan, ekspresi seni, hingga berbagai akrya kontemporer.
"Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan tersebut perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas hidup," tegasnya.
Muhayatul dari Komisi V Sebagai Komisi Penggagas dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan, Sumatera Barat sebagai sebuah provinsi sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2022 memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, sesuai dengan aturan Adat Salingka Nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat atau nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal.
"Nilai tersebut menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat dan dari ketentuan itu dapat dilihat Sumatera Barat dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam," paparnya.
Lebih jauh Muhayatul menerangkan, dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 sebagai mana tertuang dalam naskah akademik Ranperda PPKD, disebutkan bahwa garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.
Menurutnya, PPKD melihat salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus mengenai kebudayaan di Sumatera Barat. Namun dalam dokumen yang sama belum nampak arah yang jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut, demikian juga di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
"Hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan sehingga diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," ungkapnya.
Setelah penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda PPKD, DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan. Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy itu, Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar meminta agar kepala daerah dapat memberikan tanggapan dalam rapat paripurna berikutnya. 01