–Tindaklanjuti pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Komis II DPRD Sumbar sebagai tim pembahas menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari rapat tersebut diketahui, komoditi karet akan dimasukan dalam muatan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan.
Terkait rapat tindaklanjut itu, Anggota Tim Pembahas Muzli M Nur saat diwawancarai, Jumat (3/2) mengatakan, melalui pembahasan yang alot, akhirnya karet dimasukkan dalam draft Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan.
Jadi komoditi unggulan yang diakomodir dalam ranperda itu bertambah satu lagi yaitu karet. Sebelumnya hanya tiga, gambir, kakao dan sawit.
“Dengan masuknya karet, komoditi yang diakomodir ada empat. Jadi dalam rapat itu saya sangat berjuang memasukkan karet. Banyak masyarakat Sumbar yang mengantungkan hidupnya dengan bertanam komoditi ini,” katanya.
Muzli M Nur merincikan daerah di Sumbar yang tercatat memiliki lahan perkebunan karet berada di Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Pasaman dan Limapuluh Kota.
Muzli M Nur mengatakan, tahun 2020, jumlah karet di Sumbar yang diekspor 58.442 ton dengan nilai ekspor Rp1,4 miliar.
Di Sumbar luas lahan perkebunan rakyat karet 181.002 hektare dengan produksi 163.801 ton dan produktivitas 1.258 kg per hektar. Memang jumlah petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan karet itu cukup besar yakni, 186.091 keluarga.
Muzli M Nur menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tidak lagi menjadikan komoditas karet sebagai salah satu komoditas unggulan. Bahkan terhitung tahun 2021 ini, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar tidak mengalokasikan bantuan untuk tanaman karet tersebut.