Komisi III DPRD Sumbar Dorong Seluruh Data Aset Pemprov Terintegrasi Pada Satu Website.


BALI,-Optimalkan potensi pengelolaan aset di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Komisi III DPRD Sumbar study komperatif ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Provinsi Bali, Senin (5/12).

Pada kesempatan tersebut ketua Komisi III Ali Tanjung mendorong, seluruh data aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus terangkum pada satu website, sehingga pihak ketiga yang ingin mengelola mudah untuk mengakses.

“ Mayoritas aset Pemprov Bali disewakan kepada pihak ketiga, sehingga pendapatan daerah meningkat setiap tahun. Untuk memudahkan pihak yang ingin mengelola disediakan website yang berisikan data aset daerah, seperti tanah hingga bangunan,” katanya.  

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang berminat untuk mengelola bisa melakukan pengajuan pada BPKAD Bali, terintegrasinya seluruh aset di satu website seluruh pihak bisa mengakses. Dengan diterapkannya pola seperti itu, setiap bulan ada saja pihak yang mengajukan diri untuk  mengelola.

“Jadi para penyewa tidak perlu lagi bertanya-tanya pada oknum karena pelayanannya sudah satu pintu,” katanya.  

Dia mengatakan, di Provinsi Bali banyak terdapat tanah adat, jadi pemahaman masyarakat maupun pemerintahannya percaya akan karma, jika tanah itu memiliki silsilah adat maka pantang untuk dijual hanya disewakan saja.

“ Kita ingin Pemprov Sumbar mengadopsi hal-hal yang baik untuk mengoptimalkan pembangunan daerah dari provinsi lain,” katanya.

Dia mengatakan, terkait aset pihaknya telah mendorong Pemprov untuk menyelesaikan pendataan seluruh aset Sumbar di seluruh kabupaten/kota, sehingga bisa dikelola dengan optimal untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

Dia mengatakan dari hal yang diterapkan oleh Provinsi Bali pendapatan daerah bisa meningkat signifikan, bahkan ada beberapa hektar tanah yang disewakan menghasilkan Rp 50 miliar lebih setiap tahun.

Meski terkelolanya aset Pemprov Bali dengan optimal ada juga yang bermasalah, untuk menyiasati itu Biro Hukum Bali bersama tim anggaran menyediakan dana advokasi setiap tahun untuk menyelesaikan persoalan itu.

“ Masalah yang sering dihadapi Pemprov Bali yaitu penyewa yang mengingkari kesepakatan, namun itu diakomodir oleh tim bantuan hukum, ketika sampai ke pengadilan pihak Pemprov biasanya menang,” katanya.

Sementara untuk aset tetap yang termasuk Bangunan Guna Serah atau yang biasa disebut BOT contohnya kalau di Sumbar Novotel, pihak ketiga hanya boleh mengelola satu kali dengan lama kontrak maksimal selama 30 tahun.
Jika telah habis, maka tidak bisa diperpanjang lagi. hal tersebut juga sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

" Ketika itu tidak dipatuhi, maka akan menjadi temuan setiap tahun,"katanya.

Pada Studi Komparatif itu Komisi III DPRD Sumbar yang membidangi keuangan daerah disambut langsung oleh kepala BPKAD Bali Wayan Budiasil.  begitupun pertemuan yang juga diikuti oleh mayoritas anggota komisi.