Setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat disepakati, Sabtu (26/11/2022). Memperhatikan kondisi perekonomian serta mengakomodir Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023, terjadi kenaikan pada sisi pendapatan dan belanja daerah dari yang direncanakan semula.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap APBD tahun 2023 menjelaskan, karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2023 disusun sebelum Permendagri 84 tahun 2022 maka dilakukan beberapa penyesuaian kembali dengan kebijakan yang tertuang di dalam peraturan tersebut.
"Dari aspek kebijakan, ada beberapa penyelarasan seperti mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, agar tidak terjadi lagi refoccussing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian SPM dan pencapaian terget program unggulan pembangunan daerah," kata Supardi.
Sedangkan dari aspek pendapatan, lanjutnya, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima tahun 2023 dan penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD.
Supardi menjelaskan, dari pembahasan Ranperda APBD tahun 2023, secara umum pendapatan daerah naik sekitar Rp167,4 miliar dari target yang ditetapkan semula Rp6,3 triliun menjadi Rp6,431 triliun lebih. Belanja daerah juga lebih besar dari yang ditetapkan semula Rp6,544 triliun lebih menjadi Rp6,761 triliun lebih.
"Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp350 miliar atau lebih besar dari yang semula direncanakan yaitu sebesar Rp300 miliar," ungkapnya.
Supardi menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, Ranperda APBD yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah disampaikan paling lama tiga hari sejak disepakati kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
"Untuk itu kami meminta pemerintah daerah untuk dapat memenuhui batasan waktu penyampaian sesuai peraturan pemerintah tersebut agar segera dievaluasi, sementara menunggu, masing-masing OPD juga sudah harus menyiapkan seluruh proses administrasi pelaksanaan kegiatan agar realisasi kegiatan dapat dilakukan di awal tahun," tegasnya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam kesempatan itu menyampaikan, Rancangan APBD tahun 2023 telah mengakomodir beberapa amanat Permendagri nomor 84 tahun 2022. Antara lain menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang berorientasi kepada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
"Tentunya dengan postur tersebut diharapkan dapat mengakomodir kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional, serta alokasi belanja yang bersifat mandatory spending," kata Mahyeldi.
Dia menjelaskan, total APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 20323 adalah sebesar Rp6,781 triliun lebih. Terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,431 triliun dan Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp6,761 triliun lebih.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3,030 trilyun lebih dan Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3,385 trilyun lebih. Sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan sebesar Rp15,972 Miliar lebih.
Belanja Daerah dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp4,544 Trilyun lebih, Alokasi Belanja Modal sebesar Rp1,004 Trilyun lebih dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp71 Miliar lebih. Belanja Transfer pada APBD tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp1,141 Trilyun lebih.
Dia memaparkan, dengan komposisi pendapatan daerah yang dialokasikan pada belanja daerah terjadi defisit anggaran sebesar Rp330 Miliar. Defisit anggaran tersebut sepenuhnya dapat ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto yang merupakan selisih dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp350 Miliar dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp20 Miliar.
Terkait amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, ia menegaskan, akan segera menyampaikan Ranperda APBD tersebut kepada Menteri Dalam Negeri sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kemudian, hasil evaluasi dari Kemendagri nantinya akan segera ditindaklanjuti untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Seluruh SKPD juga harus segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat dilaksanakan tepat waktu dengan tetap mengupayakan pencapaian tujuan dan kualitas, ini hendaknya menjadi perhatian dan komitmen bersama," tandasnya. 01