Ketua DPRD Sumbar ajak masyarakat Payakumbuh terlibat cegah penyalahgunaan narkoba

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengajak masyarakat di daerah itu terlibat aktif dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Penyalahgunaan narkotika berjalan di saat orang-orang sedang lengah dan bentuk pencegahan dibutuhkan partisipasi masyarakat, pemerintah, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat," ujarnya saat Sosialisasi Perda di Payakumbuh.

Politisi Gerindra itu meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aktivitas anak-anak muda dan lingkungan mereka karena persoalan tak hanya tentang narkoba saja.

Pandemi COVID-19, hari-hari orang selalu melihat HP dan televisi, pertumbuhan informasi semakin mudah didapatkan oleh anak-anak, sehingga mereka dapat bergaul dengan mudah dengan siapa saja.

Supardi menilai dengan terbukanya ruang anak-anak beradaptasi di lingkungan luar, mereka tak hanya terjerat dengan masalah narkoba, ada yang lebih dahsyat lagi yaitu kebiasaan menghisap lem.

Sumatera Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Dalam hal ini dirinya melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada pengurus Komisi Perlindungan (AIDS),  Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) , pengurus PKK dan masyarakat Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kota Payakumbuh.

Menurut dia meski ini merupakan perda provinsi, tapi mengikat kepada kota dan kabupaten. Produk hukum yang diakui negara dan ada nuansa pidana bila tidak ditaati apalagi oleh kepala daerah. Dalam perda ini berisi poin tentang fasilitasi pencegahan ke sekolah-sekolah karena mereka yang rentan untuk awal-awalnya belajar mencoba-coba narkoba, hingga paling buruknya menjadi candu.

"Ruang sosialisasi ini paling sedikit sekali setahun yang diikuti anak didik dan tenaga pendidik. Tapi sosialisasi saja tidak menjamin anak-anak dapat terlindungi dari bahaya narkoba, kalau seandainya tidak diiringi langkah antisipasi orang tua di rumah," papar dia.

Selain itu masalah narkotika harus diperhatikan sekali karena Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota termasuk daerah rawan karena berada di perlintasan dan tempat yang cocok oleh pengedar dan bandar bertransaksi di sini.

"Hari ini kami juga membawa lembaga yang intens melakukan pendampingan kepada korban narkotika yakni IPWL, dan lembaga yang menanggulangi permasalahan HIV/AIDS," kata dia

Dari data yang ada Kota Payakumbuh pada tahun 2017 ada 81 orang menjalani rehab, dan pada tahun 2021 sekitar 62 orang, memang terjadi penurunan, tapi itu baru orang yang mau dirawat sedangkan yang tidak mau dirawat kalikan saja dengan 50 bahkan 100.

"Diprediksi angkanya lebih dari 3.000 penyalahguna narkoba di Kota Payakumbuh," tutup dia.(02)