Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung menyebutkan sembilan kepala daerah yang menjadi pemegang saham Bank Nagari menyatakan tidak setuju modal yang mereka setor ke Bank Nagari konvensional menjadi modal disetor ke Bank Nagari Syariah.
"Ini resmi disampaikan Bank Nagari kepada Gubernur Sumbar sehingga upaya konversi bank nagari menjadi syariah terhalang," kata politisi Partai Demokrat tersebut usai rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar KUPA PPAS 2022.
Dirinya menyebutkan kepala daerah yang tidak setuju adalah Kabupaten Tanah Datar, Pasaman, Kepulauan Mentawai. Pesisir Selatan, Agam,Padang Pariaman, Sijunjung dan Kota Pariaman.
"Total mereka menolak ini memiliki komposisi saham 36,63 persen. Sementara Kabupaten Dharmasraya belum dapat menyatakan pernyataan karenabelum ada persetujuan dengan DPRD kemudian Kabupaten Limapuluh Kota dan Solok Selatan belum menyerahkan surat pernyataan," ujar politisi dapil Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut.
Sementara untuk kepala daerah yang menyatakan setuju rencana konversi itu ada sembilan pemegang sahamyakni Pemprov Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok dan Koperasi Karyawan PT BPD Sumbar.
"Total mereka memiliki komposisi saham 59,72 persen," kata dia mengungkapkan.
Pernyataan ini keluar usai Pemprov Sumbar menyurati Bank Nagari untuk melengkapi dokumen konversi Bank Nagari menjadi syariah dan mereka menanyakan hal tersebut kepada seluruh pemegang saham Bank Nagari yakni 19 kepala daerah dan koperasi Bank Nagari.
Selain itu ada 16 syarat yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi bank syariah dan salah satunya dalam PP 54 2017 dan UU 2014 Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen agar bisa melakukan konversi bank nagari menjadi syariah sementara saham saat ini hanya 31 persen lebih.
"Artinya penyertaan modal yang harus diberikan Pemprov Sumbar mencapai 900 miliar lebih namun pada tahun ini penyertaan modal yang diusulkan hanya Rp20 miliar,"katanya.
Ia menegaskan Pemprov Sumbar tidak serius dalam melakukan konversi ini dan harusnya penyertaan modalini harus dikejar dan jika tidak bisa sekaligus tentu dilakukan secara multi years.
"Kami dari DPRD Sumbar terutama Komisi III tidak pernah menghambat konversi bank daerah ini menjadi syariah namun sebagai warga negara yang baik harus ikut aturan yang dibuat oleh negara," papar dia.
Selain pemindahan modal, Bank Nagar juga menanyakan kepada kepala daerah terkait pengelolaan kas daerah dari Bank Nagari ke Bank Nagari Syariah dan hasilnya 10 kepala daerah menyatakan tidak setuju yakni Kabupaten Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Solok, Sijunjung, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Solok Selatan dan Pasaman.
Sementara Kabupaten Dharmasraya belum dapat memberikan pernyataankarena belum mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat dan Kabupaten Limapuluh Kota belum menyerahkan pernyataan kepada Bank Nagari.
Sementara untuk kepala daerah yang menyetujui pengelolaan kas daerah dipindahkan ke Bank Nagari Syariah adalah Pemprov Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh,Solok, Sawahlunto dan Kota Padang Panjang.
.
"Kami tidak pernah menghambat keinginan Pemprov Sumbar untuk melakukan konversi Bank Nagari menjadi syariah. Hal itu harus dilakukan sesuai kaidah hukum yang ada sehingga tetap sesuai aturan yang ada," pungkasnya. (02)