Legislator minta Semen Padang FC bayarkan retribusi stadion sesuai aturan

Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt Rajo Lelo

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Indra Dt Rajo Lelo meminta manajemen Semen Padang Football Club (SPFC) membayarkan retribusi penggunaan Stadion Haji Agus Salim Kota Padang yang mereka jadikan kandang di Liga 2 2022 sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Menurut dia retribusi itu diatur dalam Perda dan pelaksanaannya diatur Pergub  Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.

 

Jadi memang harus dibayarkan, jangan sampai tidak," ujar dia.

 

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Sumbar ini mengatakan Dispora Sumbar sebagai pengelola Stadion Haji Agus Salim tentu tidak mau gegabah dalam hal ini meski Semen Padang FC telah memperbaiki fasilitas stadion.

 

Semen Padang merupakan tim profesional dan dalam melihat ini juga harus profesional dan mereka ingin menjadikan Stadion Haji Agus Salim ini sebagai kandang di Liga 2 2022 tentu ada biaya retribusi yang dipungut pengelola stadion dengan fasilitas yang ada saat ini

 

"Ini juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah dari pengelolaan aset Pemprov Sumbar," tambah politisi PAN tersebut.

 

Dalam hal ini Semen Padang FC ingin memperbaiki fasilitas agar layak menggelar kompetisi namun itu tidak bisa serta merta dikonversikan dengan biaya sewa stadion.

 

"Kuncinya adalah komunikasi antara manajemen Semen Padang dengan Dispora Sumbar seperti apa. Ini yang harus jelas dahulu. Apabila Semen Padang cocok dengan biaya yang ditanggungkan maka kesepakatan akan tercapai, namun jika tidak tentu mereka dapat memilih stadion lain sebagai kandang," kata dia.

 

Ia menyarankan sudah saatnya Semen Padang FC memiliki stadion sendiri sehingga hal serupa tidak terjadi lagi, selain itu Stadion Haji Agus Salim sendiri memang fasiitas saat ini sudah tidak layak.

 

Dalam melakukan perbaikan stadion, pemerintah sendiri terkendala akan biaya karena banyak yang harus dibenahi untuk menjadikan stadion ini gagah kembali.

 

Dirinya sebagai Ketua Asprov PSSI Sumbar tentu mendukung Stadion Haji Agus Salim untuk menggelar pertandingan Liga namun untuk kewenangan pengelolaan ada di Dispora Sumatera Barat.

 

"Kita berharap Semen Padang FC menjadi tim profesional yang melihat hal ini dengan bijak dan mampu mencari solusi terbaik dalam kesiapan mereka mengikuti Liga 2 2022," tambah Indra.

 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat Dedi Diantolani mengatakan retribusi tersebut diatur dalam peraturan daerah terkait retribusi jasa dan usaha. Tentu sebagai penyewa mereka harus membayarkan hal tersebut karena memiliki konsekuensi hukum.

 

Apalagi Semen Padang FC merupakan tim sepakbola profesional dan bukan binaan dari Pemerintah Sumatera Barat atau Pemerintah kota dan kabupaten. 

 

"Mereka itu dikelola perusahaan PT KSSP dan harusnya membayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Terkait dengan biaya perbaikan yang mereka lakukan tentu itu tidak dapat dikonversi sekaligus dalam bentuk biaya sewa," tambah dia.

 

Retribusi Stadion Haji Agus Salim Kota Padang sendiri diatur dalam Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.

 

Dalam aturan tersebut penggunaan Stadion Haji Agus Salim Kota Padang yang dikelola Dispora Sumbar untuk lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp15 juta per kegiatan dalam sehari, sementara untuk Liga 2 dikenakan tarif Rp10 juta per kegiatan dalam sehari.

 

Sementara untuk Liga 3 dibagi dalam tiga kategori untuk Liga 3 Nasional Rp7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 Regional Rp5 juta dan Pertandingan umum Rp3 juta per kegiatan dalam sehari.

 

Sebelumnya CEO Semen Padang Football Club (SPFC) Win Bernadino mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk memperbaiki Stadion Haji Agus Salim Padang agar layak menjadi stadion untuk menggelar kompetisi Liga 2 2022.

 

Perbaikan yang dilakukan adalah perbaikan rumput stadion yang cukup memakan biaya dan waktu, selanjutnya fasilitas stadion seperti lampu stadion, perbaikan ruang ganti pemain, bench pemain dan lainnya.

  

Win berharap Pemprov dapat menghilangkan biaya sewa stadion sebagai kompensasi perbaikan.

 

"Kita berharap Pemprov Sumbar dapat berkomunikasi dengan baik dengan kita terkait hal ini dan yang harus kita kejar saat ini adalah perbaikan sesuai dengan syarat stadion Liga 2 2022," katanya berharap.