Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda di Pasaman Barat
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syamsul Bahri melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) tentang perlindungan lahan pertanian masyarakat di Air Balam, Pasaman Barat, Jumat (8/4).
Pada masyarakat, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa perda Nomor 04 Tahun 2020 tersebut sengaja dibuat dan disahkan dengan tujuan peningkatan pendapatan petani di Sumbar.
\\\"Perda ini juga bertuhuan untuk memastikan perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan untuk selalu ada dan tidak hilang di masa-masa yang akan datang,\\\" ujarnya.
Syamsul Bahri memaparkan bahwa banyak hal yang diatur dalam perda tersebut, salah satunya misalnya teerkait lahan pangan belum tentu bisa diubah menjadi lahan non produktif. Selama ini, menurut dia, belum banyak masyarakat yang mengetahui, alhasil menyebabkan semakin menyempitnya lahan pertanian masyarakat.
\\\"Padahal perda ini mengatur tentang hal tersebut dan perda ini pun sudah ada relatif lama, yakni sejak Tahun 2020,\\\" paparnya.
Mengingat hal tersebutlah, dalam program sosialisasi perda yang dilaksanakan DPRD Sumbar, Syamsul Bahri memanfaatkan untuk menyosialisasikan perda tentang perlindungan lahan pertanian masyarakat ini. Sosialisasi tersebut dia laksanakan mulai 7 hingga 10 April.
Saat pelaksanaan sosialisasi perda tersebut, terlihat pemuka masyarakat, kelompok tani, para petani yang hadir. (004)