PADANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan beberapa permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2014. Meski mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Provinsi Sumbar diingatkan permasalahan terkait Sistem Pengendalian (SPI) perlu mendapat perhatian.
Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Sumbar tahun 2014, Rabu (10/6) dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengingatkan hal tersebut. Menurut Harry, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait SPI yang perlu mendapat perhatian.
"BPK masih menemukan beberapa hal yang harus dijadikan perhatian oleh pemprov Sumbar antara lain data peserta asuransi kesehatan Sumbar Sakato yang tidak valid dan akurat, dana kompensasi PT Rajawali Corp belum memberikaan manfaat," kata Harry.
Selanjutnya, hal yang perlu menjadi perhatian adalah Pemprov Sumbar belum menetapkan kebijakan perlakuan atas daerah irigasi dan ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya. Struktur dan tarif pemungutan retribusi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah regional juga belum diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Harry juga menyebutkan temuan mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di antaranya, pelaksanaan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS luar biasa PT Andalas Rekasindo Pratama berpotensi menurunkan nilai investasi pemerintah provinsi Sumbar.
Kemudian, unit pelaksana teknis Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) tidak menyetorkan seluruh penerimaan ke kas daerah secara bruto. Juga terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Simpang Padang Aro-Lubuk Malako.
"Secara lengkap, hal ini sudah masuk dalam LHP untuk dijadikan perhatian oleh pemprov Sumbar," katanya.
BPK, kata Harry, memberikan waktu maksimal 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan permasalahan yang direkomendasikan. Ia mengingatkan agar penjelasan tersebut segera disampaikan supaya tidak berlanjut ke ranah hukum.
Rapat paripurna istimewa DPRD Sumbar dengan agenda penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Sumbar tahun 2014 dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim didampingi wakil ketua Darmawi. BPK menyerahkan LHP kepada DPRD dan gubernur terdiri dari tiga buku. Buku I merupakan LHP terhadap LKPD, buku II LHP atas SPI dan buku III merupakan LHP atas kepatuhan pengelolaan keuangan terhadap aturan perundang-undangan. (padangmedia.com)