Catatan Strategis DPRD Sumbar terhadap KUA PPAS Tahun 2022

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Semantara (RKUA PPAS) tahun 2022. Meski demikian, ada beberapa catatan strategis yang hendaknya diperhatikan oleh pemerintah daerah.
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menegaskan, rancangan KUA PPAS tahun 2022 merupakan implementasi pertama terhadap anggaran dari visi dan misi gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
 
"Oleh sebab itu, program, kegiatan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan perlu diselaraskan dengan RPJMD tersebut," tegas Supardi membuka rapat paripurna pengembilan keputusan terhadap KUA PPAS tersebut, Selasa (31/8/2021).
 
Supardi menambahkan, beberapa catatan strategis yang mestinya diperhatikan antara lain, pertama mengenai konsep perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, penyusunan rancangan KUA PPAS belum menggambarkan konsep perencanaan yang bertahap, berkelanjutan dan konsisten. 
 
"Kerangka makro ekonomi, asumsi penyusunan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang diusulkan dalam rancangan KUA PPAS tahun 2022 belum sejalan dengan yang terdapat di dalam RPJMD tahun 2021-2026," paparnya.
 
Kemudian, kedua, lanjut Supardi, terkait program, kegiatan dan alokasi anggaran yang disediakan. Belum dapat menggambarkan pelaksanaan visi dan misi serta program unggulan gubernur dan wakil gubernur. "Program dan kegiatan banyak yang tidak fokus dan pada umumnya merupakan kegiatan OPD tahun-tahun sebelumnya," terangnya.
 
Catatan selanjutnya, ungkap Supardi, penyusunan program dan kegiatan serta alokasi anggaran belum berdasarkan tematik atau prioritas dalam rangka pelaksanaan visi, misi dan program unggulan gubernur dan wakil guberur. "Hal ini berdampak kepada bias dan tidak fokusnya kegiatan dalam rangka pencapaian visi dan misi tersebut," ulasnya.
 
Supardi juga membeberkan, belum ada upaya untuk memaksimalkan pengelolaan aset daerah dan peningkatan kinerja BUMD. Sementara pemerintah daerah berupaya untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pencapaian visi, misi dan program unggulan. 
 
"Apabila tidak ada lompatan besar dari penerimaan daerah, kami yakin banyak program unggulan gubernur dan wakil gubernur tidak terlaksana dan sasaran tidak akan tercapai sampai akhir masa jabatannya," ujarnya.
 
Supardi juga menyentil tentang banyaknya program dan kegiatan organisasi pemerintah daerah (OPD) yang berjalan sendiri-sendiri. Sinkronisasi antar program untuk mencapai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur masih rendah.
 
"Kondisi ini menyebabkan tidak efektif dan tidak efisiennnya pelaksanaan program dan kegiatan," sebutnya.
 
Catatan terakhir yang disampaikan Supardi adalah mengenai peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Menurutnya, pola pengembangan perlu diubah dengan tidak lagi mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
 
"Keubutuhan untuk pengembangan BLUD RSUD dipenuhi melalui skema pinjaman atau SKBU dan pembayaran cicilannya dari pendapatan BLUD," sarannya.
 
Supardi menambahkan, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya masing-masing pada akhir pembahasan. Dia menegaskan, fraksi-fraksi banyak menyampaikan masukan, pendapat dan saran dalam pendapat akhir tersebut yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hasil keseluruhan pembahasan Rancangan KUA PPAS tahun 2022 tersebut.
 
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Selain agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan KUA PPAS, rapat paripurna juga beragendakan mendengarkan pendapat umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tetang Mars Sumatera Barat. 01