Dalami Urgensi Penjadwalan Reses, DPRD Sumbar Ikuti Bimtek

BATAM- Penyusunan rencana kegiatan pada masa istirahat bersidang atau reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah seharusnya disusun penjadwalan secara baku. Manajemen reses harus ditata dan dikelola secara baku oleh Badan Musyawarah dibantu oleh Sekretariat DPRD. Demikian ungkapan pemikiran Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Dalam Negeri Sahat Marulitua dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Batam, Jumat (28/5/2021). Menurut Sahat, karena reses dilaksanakan di akhir masa sidang, sudah perlu dibakukan jadwalnya untuk masa sidang pertama, kedua dan ketiga. \"Penjadwalan reses sudah seharusnya dibakukan penjadwalannya, setiap akhir masa sidang,\" ungkap Sahat. Dia mengungkapkan, reses adalah penghentian sementara masa bersidang atau masa istirahat bersidang. Kesempatan itu digunakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi dan menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. \"Jadi meskipun masa persidangan berhenti sementara, anggota DPRD tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya yaitu mengunjungi dan menjaring aspirasi masyarakat untuk ditampung dan dipertimbangkan dalam rencana kebijakan dan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya,\" paparnya. Dalam mengisi masa reses, anggota DPRD bertindak sebagai anggota fraksi, sebagai wakil dari daerah pemilihan masing-masing. Urgensi manajemen reses sangat diperlukan antara lain menyangkut jumlah daerah pemilihan, jumlah desa dan kecamatan di satu daerah pemilihan serta jumlah anggota dewan di satu daerah pemilihan dan sebagainya. \"Setiap fraksi sudah harus memiliki jadwal untuk anggotanya, Sekretariat DPRD sudah siap dengan fasilitasi dan Bamus sudah menyiapkan jadwal pelaksanaan reses,\" ujarnya. Sahat menambahkan, reses akan bermuara kepada pokok pokok pikiran (Pokkir) anggota DPRD sebagai masukan kepada pemerintah daerah. Karenanya tema dan fokus setiap reses sudah harus dibakukan sejak penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD). Lebih jauh, menurutnya, karena pokkir DPRD meliputi hasil reses, sementara reses dilaksanakan tiga kali setahun maka perlu disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) induk dan perubahan. Sehingga hasil reses bisa diakomodir dalam program dan kegiatan baik di APBD induk maupun di perubahan. Bimtek Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar berlangsung di Batam Provinsi Kepulauan Riau dari tanggal 27 sampai tanggal 30 Mei 2021. Bimtek tersebut menggandeng Universitas Ibnu Sina sebagai penyelenggara. Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, berharap, bimtek tersebut dapat semakin meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tema Bimtek tersebut adalah optimalisasi fungsi dan peran DPRD dalam proses perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan serta optimalisasi reses dan pokok pikiran. \"Bimtek merupakan suatu kewajiban yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota DPRD dalam mengoptimalisasi peran dan strategi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,\" katanya. Dalam kesempatan itu, Supardi mengingatkan penerapan fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang diharapkan menjadi alat kontrol bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan oleh pemerintah daerah. Supardi menegaskan, DPRD harus dapat memaknai dan memahami secara benar fungsi dan tujuan pengawasan terhadap proses pemerintahan daerah. Lebih lanjut, Supardi menekankan, DPRD terus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan. Serta mampu mengidentifikasi setiap aturan perundang-undangan. DPRD Hendaknya juga meningkatkan hubungan yang selektif melalui peningkatan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta membangun hubungan baik dengan kepala daerah beserta seluruh instansi pemerintah daerah agar pengawasan dapat lebih optimal. (01)