Paten Belum Merata, DPRD Sayangkan Perda Pelayanan Publik Terlambat

PADANG - Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyayangkan, Pemerintah Provinsi baru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Publik. Padahal, Undang-undang tentang pelayanan publik tersebut sudah lahir sejak tahun 2009 lalu. Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Novrizon dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (18/5). Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengar pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda, yang salah satunya adalah Ranperda tentang pelayanan publik. "Mengapa Ranperda pelayanan publik ini baru diajukan sekarang. Padahal UU dan PP nya sudah lama," sentil Novrizon. Aturan tentang pelayanan publik oleh pemerintah tertuang dalam UU nomor 25 tahun 2009. Pelaksanaannya dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2012 sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Meski dinilai terlambat, Fraksi Demokrat mendorong aturan tentang pelayanan publik tersebut dapat dilahirkan sehingga terjadi pembenahan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Diharapkan, Perda tersebut nantinya aplikatif dan benar-benar dipedomani oleh setiap instansi penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara, masih terkait pelayanan publik, Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Afrizal mempertanyakan realisasi penerapan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Afrizal melihat, PATEN belum merata terlaksana di seluruh kecamatan di Sumbar. Untuk itu, ia meminta gubernur berkordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota se Sumbar dalam rangka penerapan PATEN tersebut. "Penerapan PATEN belum merata dan ini menjadi pertanyaan kami kepada Gubernur. Agar bisa diterapkan secara merata, hendaknya gubernur bisa berkordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota sehingga pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik ke depan," ujarnya. Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano dan Guspardi Gaus. Dari pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekdaprov Ali Asmar. Empat Ranperda yang mendapat tanggapan fraksi adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2014, Ranperda Pelayanan Publik, Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan serta Ranperda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan. (padangmedia.com)