Komisi III DPRD Sosialisasi Perda AKB di Agam

Komisi III DPRD Sumbar sosialisasi Perda AKB di Agam


"Perda ini ini merupakan yang pertama ada di Indonesia dan dibuat dalam waktu singkat, namun sesuai dengan regulasi yang ada," kata dia saat Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sumbar terkait Perda AKB

alam waktu kurang sebulan sejak diajukan Pemprov Sumbar telah menjadi Perda dan tertuang dalam lembaran.

Sebelumnya ada Pergub yang mengatur masyarakat menerapkan protokol kesehatan namun tidak ada sanksi pidana sehingga masyrakat abai.

Ia mengatakan saat ini terus menyosialisasikan Perda AKB kepada masyarakat salah satunya di Kabupaten Agam yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Sumbar.

Ia mengatakan sebagai orang yang terkena COVID-19 selama 21 hari di rumah sakit berjuang untuk sembuh.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Sumbar yang juga Ketua Panitia Perda AKB Hidayat mengatakan semua harus satu persepsi tentang COVID-19 dan perlu ditegaskan bahwa ini ada dan mematikan.

Plt Kabupaten Agam Beny Warlis mengatakan pihaknya mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyosialisasikan Perda ini agar masyarakat patuh mengenakan masker, jaga jarak jika keluar rumah.

Dirinya meyakini dengan adanya Perda AKB ini dapat disosialisasikan dengan baik dan berdampak bagi masyrakat.
<span style="\\&quot;color:" rgb(85,="" 85,="" 85);="" font-family:="" roboto,="" arial,="" sans-serif;\\"="">"Kita ajak Forkopimda untuk sosialisasi dan hari ini mulai ada penerapan sanksi bagi yang melanggar," tutup dia