Pengendalian Alih Fungsi Lahan, DPRD dan Pemprov Sumbar Tetapkan Perda PLP2B

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan bersama tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (25/8/2020).
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menjelaskan, Ranperda PLP2B telah dibahas sejak masa persidangan ketiga tahun 2019. Ranperda tersebut merupaka produk hukum daerah yang berasal dari penggunaan hak usul prakarsa DPRD. Secara teknis, pembahasan Ranperda dilakukan oleh Komisi II yang membidangi perekonomian bersama mitra kerja terkait di pemerintah daerah.
 
"Secara prinsip pada akhir masa persidangan ketiga 2019, pembahasan tingkat I sudah dirampungkan. Namun, karena harus melewati fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, maka belum dilanjutkan ke tingkat kedua atau pengambilan keputusan, menunggu hasil fasilitasi," kata Supardi. 
 
Juru Bicara tim pembahas dari Komisi II, Nurkhalis Datuak Bijo Dirajo, dalam laporannya menjelaskan, fasilitasi Kemendagri keluar pada tanggal 25 Juni 2020 lalu. Sehingga, pembahasan dapat dilanjutkan ke tingkat kedua. Mempedomani hasil fasilitasi, Komisi II bersama pemerintah daerah telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan sebelum akhirnya masuk ke tahap pengambilan keputusan. 
 
"Ada beberapa penyempurnaan materi da redaksional yang diberikan catatan dalam hasil fasilitasi Kemendagri. Itu sudah dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah sehingga sudah dapat dilanjutkan ke tahap pengambila keputusan," kata Nurkhalis.
 
Dia menerangkan, DPRD menilai bahwa pengendalian lahan pertanian pangan harus memiliki sebuah regulasi yang jelas dalam rangka mengamankan lahan pertanian. Terutama dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali. 
 
"Pemikiran ini yang menjadi pertimbangan DPRD sehingga melalui penggunaan hak usul prakarsa, dirancang peraturan dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian," kata Nurkhalis. 
 
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam pedapat akhirnya sepakat menyetujui Ranperda PLP2B ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, fraksi - fraksi tetap memberikan beberapa penekanan untuk ditindaklanjuti, termasuk meminta gubernur segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaanya. 
 
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menggagas Perda PLP2B dalam rangka memberikan perlindungan kepada lahan pertanian terutama pangan. Dia berharap, Perda tersebut nantinya bisa menjadi regulasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. 
 
"Perda ini tentunya akan sejalan dengan program pemerintah daerah dalam rangka menguatkan ketahanan pangan daerah. Dimana, Perda akan menjadi regulasi dalam memberikan perlindungan kepada lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali," kata Irwan. 01/pmc