PADANG - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat. Satpol PP dicecar terkait kinerjanya dalam penegakan aturan dan kegiatan penyidikan yang dirasakan tidak menunjukkan prestasi.
Sorotan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Sumbar, Senin (20/4) saat rapat dengan tiga instansi mitra kerja dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan Gubernur Sumbar 2010-2015. Tiga instansi itu adalah Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat).
Ketua Komisi I, Marlis mempertanyakan prestasi apa yang telah diraih Satpol PP selama melaksanakan tugas penegakan hukum dan berapa kasus yang telah ditangani.
"Kami mempertanyakan peran Satpol PP selama ini, kasus apa saja yang ditangani dan apa hasil penanganannya. Kemudian, prestasi apa yang telah diraih oleh Satpol PP dalam penegakan aturan daerah selama ini?" kata Marlis.
Ia menambahkan, selama ini DPRD tidak mendapatkan laporan dan informasi yang memadai tentang eksistensi Satpol PP di Sumbar. Sementara, ada informasi mengenai permintaan tambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kalau tidak ada penanganan kasus dan tidak ada pula prestasi yang berarti dalam penyidikan percuma PPNS Satpol PP ditambah," katanya.
Terkait hal itu, Plt Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Aplin Jamal menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) provinsi Sumbar hampir seluruhnya adalah Perda payung untuk menaungi Perda kabupaten dan kota. Satu-satunya Perda yang menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi adalah Perda Ketertiban Umum.
"Perda Provinsi kebanyakan adalah Perda payung. Satu-satunya yang menjadi kewenangan langsung adalah Perda Tibum," jelasnya.
Namun demikian, Satpol PP dalam penegakan perda mengutamakan prinsip pendekatan persuasif dan tidak mengedepankan arogansi. Satpol PP dalam pelaksanaan tugasnya lebih bersifat kepada sosialisasi kepada masyaraka mengenai aturan yang berlaku sehingga penerapan aturan lebih efektif tanpa menunjukkan arogansi sebagai petugas penegak Perda.
Sementara, mengenai kasus yang ditangani PPNS Satpol PP diakui memang minim. Hal itu berkaitan juga kasus yang ditangani adalah tindak pidana ringan (tipiring). PPNS juga tidak memiliki kewenangan untuk meneruskan kasus yang ditangani ke meja hukum.
Aplin juga mengakui Satpol PP tidak memiliki prestasi karena tidak ada penilaian Satpol PP terbaik secara nasional. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satpol PP akan terus berbenah diri dan menerima masukan dan saran dalam rangka memperbaiki kinerja. (padangmedia.com)