Ketua Komisi II DPRD Sumbar minta perusahaan jadikan PHK opsi terakhir hadapi COVID-19
Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Arkadius meminta perusahaan di daerah itu untuk menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai opsi terakhir ketika menghadapi dampak ekonomi akibat COVID-19.
\"Wabah ini banyak berdampak bagi kehidupan. Kalau bisa menghindari yang merugikan, baiknya ditunda dulu,” kata dia
Ia mengatakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar mencatat ada sekitar empat ribu lebih pekerja yang dirumahkan akibat dampak Covid-19 dan sekitar 200 pekerja juga terkena PHK.
Ia meminta agar PHK agaknya dijadikan opsi terakhir, perusahaan dapat menerapkan bekerja dari rumah bagi karyawan untuk sektor yang memungkinkan.
Apabila harus ke kantor, perusahaan dapat menerapkan kebijakan perampingan jam kerja.
Jika kondisi memburuk, barulah pihak perusahaan berhak melakukan kebijakan merumahkan karyawan namun untuk opsi ini karyawan berhak mendapatkan gaji penuh pada bulan pertama, pemotongan 30 persen di bulan ke dua dan penghentian gaji pada bulan ke tiga.
Menurut dia walapun dalam kondisi darurat, perusahaan harus mematuhi Undang-undang nomor 3, Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Ia mengatakan regulasi ini mengatur tahapan kebijakan yang harus dijalankan dan kewajiban perusahaan untuk keadaan darurat.
“Bagi yang dipecat, hak mereka harus diberikan seperti uang pesangon dan uang jasa. Kondisi ini darurat namun peraturan undang-undang harus dilaksanakan,” katanya. (Publikasi 02)