Perkuat Ketahanan Pangan, DPRD Sumbar Gunakan Hak Inisiatif

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mulai membahas satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Ranperda yang dibahas pada masa sidang pertama tahun 2015 ini adalah Ranperda Ketahanan Pangan.

Penggunaan hak inisiatif dalam pembuatan Perda ini merupakan yang pertama dilakukan oleh anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2014-2019 ini. Dua Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar untuk tahun 2015 adalah Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan beban maksimum angkutan barang dan tertib pemanfaatan jalan serta Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Provinsi Sumbar

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumbar Risnaldi, Jumat (13/2) menyampaikan, Ranperda Ketahanan Pangan dirancang berangkat dari kekhawatiran terhadap kondisi ketersediaan, keamanan pangan dan ketersediaan lahan pertanian tanaman pangan.

"Berangkat dari kekhawatiran terhadap kondisi pangan di masa mendatang, DPRD merasa perlu ada aturan yang tegas sebagai langkah antisipasi agar Sumbar tidak terjadi krisis pangan," kata Risnaldi.

Ia mengungkapkan, Ranperda usul prakarsa DPRD tentang Ketahanan Pangan ini sempat tidak masuk dalam Program Pembuatan Perda (Propem Perda) tahun 2015. Namun dengan dasar-dasar pemikiran yang kuat oleh DPRD akhirnya Ranperda tersebut bisa masuk dan menjadi prioritas untuk dibahas lebih awal.

Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Sumbar Hidayat menambahkan berbagai pemikiran yang mendorong DPRD menggagas Ranperda Ketahanan Pangan. Selain kekhawatiran terhadap ancaman krisis pangan pada masa mendatang, masalah sosial ekonomi saat ini juga tak lepas dari persoalan pangan termasuk fluktuasi inflasi yang terjadi.

"Bahan pangan menjadi masalah penting bukan saja untuk masa mendatang tetapi apa yang terjadi saat ini dalam persoalan sosial ekonomi kemasyarakatan juga tak lepas dari persoalan pangan," ujar Hidayat.

Untuk itu, dalam Ranperda yang sedang digagas ini, ia menyebutkan beberapa point penting yang akan diatur adalah soal ketersediaan pangan, ketahanan dan keamanan pangan serta masalah lahan tanaman pangan.

Persoalan lahan pertanian yang semakin hari semakin menyempit menimbulkan dampak yang tidak boleh diabaikan terhadap ancaman krisis pangan di masa mendatang.

"Mesti ada lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi menjadi properti atau pemanfaatan untuk ditanami komoditi lain diluar tanaman pangan," kata Erman Mawardi, anggota Bapem Perda DPRD Sumbar.

Untuk persoaan lahan tersebut, Ranperda Ketahanan Pangan akan disandingkan dengan Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/ kota.

"Hendaknya pemerintah kabupaten dan kota nantinya bisa menjadikan Perda Ketahanan Pangan Provinsi ini sebagai acuan dalam membuat Perda serupa dengan pengaturan yang lebih spesifik, termasuk juga dalam merancang RTRW di daerah kabupaten dan kota," kata Afrizal, anggota Bapem Perda DPRD Sumbar lainnya.

Sebelumnya, DPRD Sumbar telah menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya adalah dalam rangka mendengarkan penyampaian Ranperda usul prakarsa DPRD tentang ketahanan pangan. Dalam agenda tersebut, Bapem Perda telah menyampaikan hasil kajiannya terhadap Ranperda tersebut dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi.

Agenda lainnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda yang sudah disampaikan gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada rapat paripurna DPRD Rabu (11/2). Empat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Nagari, Ranperda tentang retribusi jasa usaha, Ranperda tentang jasa konstruksi dan Ranperda tentang penyandang disabilitas. (www.padangmedia.com)