Dana Hibah Untuk Organisasi Direncanakan Naik Jadi Rp37,7 Miliar

Alokasi anggaran dana hibah untuk organisasi dan lembaga pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumatera Barat tahun 2019 diperkirakan akan naik dibanding pada APBD awal. Kenaikan diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar dari Rp23,3 miliar menjadi Rp37,7 miliar. 
 
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus mengungkapkan perkiraan kenaikan tersebut. Rencana penambahan alokasi anggaran untuk hibah organisasi itu sudah dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) perubahan APBD tahun 2019. 
 
"Pada APBD awal dialokasikan sekitar Rp23,3 miliar ditambah dengan yang ditampung dalam KUPA PPAS sehingga totalnya menjadi Rp37,7 miliar," kata Guspardi, Senin (5/8/2019). 
 
Dia menambahkan, sebanyak 15 organisasi atau lembaga yang akan menerima bantuan dana hibah APBD tahun ini. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat yang akan mendapat alokasi dana hibah paling besar, sekitar Rp10 miliar. Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) juga akan mendapatkan Rp1 miliar, serta untuk kegiatan safari Ramadhan akan dialokasikan sekitar Rp1,5 miliar. 
 
Selain itu ada juga sejumlah organisasi dan lembaga pendidikan yang akan mendapatkan alokasi dana hibah dengan nilai jutaan hingga puluhan juta. Seperti Pondok Pesantren Nurul Yakin dan Yayasan Almunawarah yang mendapatkan dana hibah Rp20 juta. 
 
Meski demikian, Guspardi menerangkan, penambahan pada KUPA PPAS tersebut akan didalami lagi pada saat pembahasan Rancangan Perubahan APBD tahun 2019. Pendalaman dilakukan untuk optimalisasi anggaran pembiayaan program pembangunan daerah.
 
"Rencana alokasi anggaran dana hibah yang sudah ditampung di dalam KUPA PPAS ini masih akan didalami lagi pada saat pembahasan rancangan perubahan APBD," ujarnya.
 
Menurutnya, organisasi dan lembaga yang ada di Sumatera Barat juga berperan penting dan strategis dalam mendorong pembangunan daerah. Keberadaan organisasi dan lembaga tersebut ikut berpartisipasi dalam mensukseskan program pemerintah seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia dan program pembangunan lainnya.
 
Kepada organisasi dan lembaga yang mendapat bantuan dana hibah nantinya, ia berharap agar dapat memanfaatkan secara efektif dan mematangkan program kegiatan yang akan didanai. Pemerintah daerah diingatkan juga agar menyalurkan dana hibah pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan. (01/pmc)