Ranperda RUED Jamin Ketersediaan Lisrik Hingga Daerah 3T

PADANG,- Komisi IV DPRD Sumbar mengungkapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda)  Rencana Umum Energi Daerah (RUED) akan memberikan kecukupan pendistribusian lisrik hingga daerah terdepan, terluar, terbelakang (3T).
 
 “  Ranperda merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin wilayah Sumbar terbebas dari keterbatasan ketersedian energi listrik hingga daerah terpencil,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Saidal Masfyudin  saat ditemui, Selasa (30/7).
 
Dia mengatakan pemerintah daerah melirik potensi energi panas bumi  Sumbar untuk digarap sebagai penghasil tenaga lisrik. Sehingga ketersedian sumber energi Sumbar bisa mencapi surplus.
 
Panas bumi Sumbar jika seluruhnya dimanfaatkan akan mencapai hampir 1.600 Megawat (Mwat)
 Untuk saat ini, lanjutnya, tenaga lisrik dari panas bumi termanfaatkan menghasilakan 86 Mwat di Kabupaten Solok Selatan , pada daerah tersebut proses eksploitasi  belum optimal karena masyarakat yang masih belum menerima.
 
 “ Pada kabupaten Solok Selatan telah dilakukan proses exploitasi namun masih belum optimal karena masyarakat yang belum sepenuhnya menerima,”katanya.
 Dia mengatakan, khusus untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai akan difokuskan energi lisrik tenaga surya/solarsel untuk menutupi kekurangan lisrik karena tidak semua daerah yang bisa diakomodir, hal yang sama juga akan dilakukan pada daerah Pasaman Barat (Pasbar).
 
“ Sejatinya Ranperda ini akan menjamin ketersediaan lisrik bagi Sumbar agar memnerikan dampak positif terhadap pembagunan ,” katanya.
 
Dia menambahkan Ranperda ini ditargetkan selesai sebelum masa jabatan dewan periode 2014-2019 berakhir, sehingga tidak ada lagi tunggakan kinerja untuk dewan yang baru. (03)