Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


PADANG, Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengajak masyarakat berani untuk melapor jika ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan. Tujuannya agar bisa dilakukan pendampingan dan penanganan segera terhadap korban.

Ajakan ini disampaikan Hidayat saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Padang baru-baru ini.

Hidayat memaparkan, berdasarkan data yang ia terima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar, tahun 2020 kasus  kekerasan pada anak yang terjadi di Sumatara Barat tercatat di angka 427 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 548 kasus, tahun 2022 kembali mengalami kenaikan menjadi 567 kasus.

Adapun kasus kekerasan terhadap perempuan, pada tahun 2020 tercatat  sebanyak 188 kasus, tahun 2021 naik menjadi 205 kasus, dan tahun 2022 kembali mengalami kenaikan ke angka 228 kasus.

Sementara tahun 2023, sepanjang tahun lalu tercatat 855 kasus kekerasan terjadi terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 614 kasus, korbannya merupakan perempuan, 294 kasus lainnya dengan korban laki-laki. Jenis kekerasan yang dialami korban, sebanyak 444 kasus berhubungan dengan kekerasan seksual, lainnya ada kekerasan fisik dan psikis.

Disebut Hidayat, data yang ia sampaikannya ini adalah kasus-kasus yang  dilaporkan dan berhasil terungkap, yang tidak terungkap bisa jadi lebih banyak lagi. Karena banyak dari korban maupun keluarga korban masih menganggap kekerasan yang dialami merupakan sebuah aib, sehingga mereka malu untuk melaporkan.

“Berangkat dari persoalan ini kami berharap ada introspeksi dari masing-masing kita untuk kewaspadaan, dan berani melaporkan ketika di lingkungan kita ada ditemukankasus kekerasan terhadap perempuan dan anak . Sebab ini adalah persoalan sensitif yang tak bisa ditoleransi,” ujar Hidayat.

Ia mengatakan, melihat pada negara-negara  maju, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang tak bisa ditoleransi. Ia berharap masyarakat Sumatera Barat juga memiliki kesadaran akan arah ke sana.

Berangkat dari hal ini jugalah Hidayat getol melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 ke tengah-tengah masyarakat. Perda ini mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam permasalahan ini.

“Di Perda Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus melapor. Semua diatur dalam regulasi ini, dan sangat penting untuk diketahui masyarakat,” ucapnya.

Hidayat berharap, usai mengikuti sosialisasi perda ini masyarakat yang hadir bisa menjadi influencer, menyampaikan kepada anggota keluarga, karib kerabat, dan tetangga pentingnya peduli terhadap persoalan perlindungan perempuan dan anak. (*)