Pasbar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Syamsul Bahri, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam acara yang berlangsung hari ini, Selasa (06/2/2024) Syamsul Bahri berfokus pada pentingnya penerapan Perda tersebut dalam mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Pasaman Barat. Beliau menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi lokal dengan keberlanjutan lingkungan.
"Perda ini merupakan landasan bagi kita semua untuk menjaga keberlanjutan produksi komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan hidup," ungkap Syamsul Bahri dalam sambutannya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Sungai Beremas, diwakili oleh Kasi Fahri, Wali Nagari Air Bangis, Zaiman ST Kas dan berbagai pihak, termasuk petani, pemangku kepentingan lokal, serta tokoh masyarakat setempat. Diskusi intensif pun terjadi mengenai implementasi Perda tersebut dalam upaya memajukan sektor perkebunan sambil menjaga keberlangsungan lingkungan.
Para peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek kunci yang termuat dalam Perda, seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta upaya peningkatan kesejahteraan petani.
Salah seorang peserta menyatakan keluahan tentang harga Sawit yang sangat jauh dibawah harga yang ditetapkan Pemerintah.
"Kita berharap Gubernur Sumbar segera menetapkan Peraturan Gubernur terkait turunan dari Perda ini," ungkapnya.
Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta lingkungan di Sumatera Barat.
Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat terkait urgensi dan implikasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat.(**)