DPRD Sumbar Minta Pemrov Jelaskan Kekurangan Titipan Beras.

PADANG,- DPRD Sumbar minta kejelasan kekurangan beras pemerintah provinsi (Pemprov) yang ditipkan kepada   perusahaan umum (Perum) badan urusan logistik (Bulog)  sebanyak 242.000 Kg. Berangkat dari hal ini.

 
“ Bedasarkan jumlah penduduk dan angka kosumsi penduduk perkapita, seharusnya cadangan beras Sumbar yang dititipkan pada Perum Bulog sebanyak 584.000 Kg, untuk saat ini hanya sebesar 342.158 dari angka tersebut masih kurang sebesar 242.000 kg,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano saat dihubungi, Jumat ( 5/7).
 
 
 
Dia mengatakan, saat pembahasan rancangan peratuaran daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan seluruh fraksi DPRD pertanyakan kekurangan tersebut dan meminta Pemprov untuk menyampaikan data yang valid.
 
 
 
Saat ini, lanjutnya, Sumbar telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kemandirian Pangan, hal itu mesti diiringi dengan kecukupan kebutuhan untuk kosumsi masyarakat , perlu digaris bawahi, imbuhnya, kemandirian merupakan status daerah yang memiliki bahan pangan diatas swasembada.
 
 
 
“ Sebagai daerah yang telah memiliki status mandiri pangan, seluruh aspek peningkatan produksi seperti irigasi pupuk harus diperhatikan oleh pemerintah, hingga cadangan pangan terpenuhi,” katanya.
 
 
 
Dilanjutkanya, banyak aspek yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemprov untuk meningkatkan hasil produksi pangan diantaranya , perbaikan irigasi ,pemanfaat lahan tidur serta kecukupan ketersediaan pupuk. Sektor petanian merupakan unsur potensial yang memberikan PAD pada daerah dan perlu diperhatikan.
 
 
 
Menurutnya, dalam penyediaan pangan Pemprov dan Bulog mesti melakukan koordinasi yang optimal, saat harga gabah murah bagaimana langkah yang diambil oleh Bulog untuk mengatisipasi hal tersebut.  
 
 
 
Dia mengatakan, cadangan pangan memiliki peran strategis saat terjadi kelangkaan, dengan kodisi tersebut itu pemerintah bisa mengsiasati sehingga harga dipasaran tidak terjadi lonjakan karena ketersediaan pangan mencukupi untuk dikeluarkan.
 
 
Sementara itu Anggota Komisi IV, Saidal Masfiyudin menambahkan, daerah irigasi yang rusak tak optimal diperbaiki akibat keterbatasan anggaran APBD Provinsi. Dalam ketentuannya, irigasi 1.500-3.000 hektare menjadi kewenangan provinsi, lebih dari itu menjadi tanggungjawab pusat.
 
“Anggaran kita terbatas, tapi kalau minta dana ke pusat, juga tidak bisa karena di luar kewenangan,” ujar dia. (03)