35 Daerah Irigasi Rusak, Hambat Ketahanan Pangan

PADANG,-DPRD Sumbar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan (TC-PCP). Ditujukan untuk mewujudkan swasembada pangan, regulasi ini ditenggat rampung akhir tahun ini. “Nantinya banyak hal yang akan diatur dengan Ranperda ini, mulai dari pengelolaan hulu hingga hilir. Target kita tahun ini tuntas,” ujar Ketua Komisi IV DRPD Sumbar, Suwirpen Suib ditemui di Kantor DPRD, usai rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Tiga Ranperda, (1/7). Dia menjelaskan, selama ini pengembangan swasembada pangan khususnya gabah, terhambat rusaknya hampir 55 persen daerah irigasi, dari 64 daerah irigasi, 34 diantaranya rusak. Kondisi ini mengakibatkan banyaknya lahan tidur, serta tak optimalnya hasil panen. Sementara itu Anggota Komisi IV, Saidal Masfiyudin menambahkan, daerah irigasi yang rusak tak optimal diperbaiki akibat keterbatasan anggaran APBD Provinsi. Dalam ketentuannya, irigasi 1.500-3.000 hektare menjadi kewenangan provinsi, lebih dari itu menjadi tanggungjawab pusat. “Anggaran kita terbatas, tapi kalau minta dana ke pusat, juga tidak bisa karena di luar kewenangan,” ujar dia. Politisi Fraksi Golkar yang digadang-gadang maju menjadi Bupati Pessel pada Pilkada 2020 ini menerangkan, untuk anggaran tahun 2019, anggaran perbaikan irigasi di Dinas PSDA Sumbar, kurang dari Rp100 miliar, padahal kebutuhannya Rp150 miliar. “Kemarin itu kita sudah mewanti-wanti agar perbaikan daerah irigasi ini jadi prioritas anggaran, namun nyatanya Gubernur lebih mementingkan anggaran untuk Main Stadium yang anggaranya mencapai Rp150 miliar,” tambah dia. Dengan adanya Perda TC-PCP nantinya akan diatur segala ketentuan yang dapat penguatkan dan mengawasi segala kebutuhan untuk ketahanan pangan. Diantaranya ketentuan soal kewajiban RTRW lahan untuk pangan di daerah, lalu soal penyaluran pupuk dan hal-hal lain yang diperlukan.(03)