Komisi II Tingkatkan Pengawasan Perusahaan Nakal Melalui Perda

PADANG- Komisi II DPRD Sumbar tingkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang menyalahi aturan melalui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan. Untuk saat ini, komisi tengah menunggu hasil fasilitasi kementerian dalam negeri (Kemendagri) karena pembahasan tingkat provinsi telah selesai.
 
" Secara keseluruhan kita telah menyesaikan pembahasan pada tingkat DPRD. Salah satu muatan strategis Ranperda ini akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang masih menggaji pekerja dibawah Upah Minimum Provinsi (UMR), " ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar Sitti Izzati Azis saat ditemui, Sabtu ( 22/6).
 
Tidak hanya melakukan pengawasan, lanjutnya, komisi dan dinas terkait akan melakukan sanksi dengan terhadap perusahaan yang masih melanggar ketentuan tersebut, sehingga upaya untuk mensejahterakan para pekerja bisa berjalan optimal. Ditargetkan, imbuhnya regulasi ini akan ketuk palu  pada Agustus mendatang. 
 
" Pada awalnya pihak terkait akan melakukan beberapa teguran terlebih dahulu jika masih melanggar , bisa dilakukan pencabutan izin opraaional perusahaan ," katanya. 
 
Dia mengatakan, saat dilakukan evaluasi oleh Kemendagri untuk penetapan sanksi sempat menjadi permasalahan sehingga dilakukan langkah perbaikan oleh DPRD Sumbar. Usai Raperda ini rampung Komisi II akan melakukan langkah sosialisasi ke kabupaten/kota karena Ranperda ini merupakan payung Hukum yang nantinya ditindaklanjuti oleh daerah lainnya. 
 
" Kita bisa melakukan sanksi , namun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
 
Utuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, lanjutnya,  komisi juga fokus membenahi pusat pelatihan kerja agar melahirkan SDM siap pakai, tidak hanya sarana dan prasarana, namun juga tenaga pengajar.
 
Terkait dengan Balai Pelatihan Kerja Ketua Komisi II DPRD Sumbar Muzli M Nur menuturkan, saat ini dari seluruh BLK yang ada di Sumbar, baru satu yang diambil alih pengelolaannya oleh pusat, yaitu BLK di Kota Padang. Sementara untuk BLK Payakumbuh dan Padang Panjang kewenangannya ada di provinsi. Selebihnya tetap di kabupaten/kota. (03)