Wagub Sumbar Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2022, DPRD Ingatkan Optimalisasi Pendapatan Daerah

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah daerah agar mengoptimalkan penggalian potensi sumber pendapatan terutama dari pengelolaan aset daerah. Mengaktualisasikan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024 membutuhkan anggaran yang cukup besar. Hal itu diingatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Syafar, mengawali rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022, Kamis (14/10/2021). Nota pengantar RAPBD disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. \"Untuk mengaktualisasikan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur membutuhkan anggaran besar. Agar program unggulan tersebut bisa ditampung di dalam APBD, perlu dilakukan optimalisasi potensi pendapatan terutama dari pengelolaan aset daerah,\" katanya. Dia menyebutkan, perlu dilakukan penyelarasan program, kegiatan dan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) dengan visi dan misi tersebut dalam penyusunan RAPBD tahun 2022. Irsyad menguraikan, dalam KUA PPAS tahun 2022 baru dilakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) yaitu sekitar Rp2,502 triliun. Sedangkan dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah belum didalami. Memperhatikan kebutuhan anggaran yang besar untuk mewujudkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur, ia meminta agar ada inovasi dan lompatan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. \"Masih banyak potensi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan, seperti pengelolaan aset daerah, meningkatkan kinerja BUMD serta mengupayakan tambahan dari dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak,\" lanjutnya. Dari aspek belanja daerah, menurutnya, baru dilakukam penyesuaian alokasi belanja modal sebesar 14 persen. Sedangkan besaran dan distribusi belanja operasional termasuk alokasi anggaran untuk program unggulan gubernur dan wakil gubernur belum didalami. Dalam rapat paripurna tersebut, ia juga mengingatkan waktu tersisa tahun anggaran 2021 hanya sekitar satu setengah bulan. Sementara hasil evaluasi Perda Perubahan APBD tahun 2021 belum juga keluar dari Kementerian Dalam Negeri. \"Pemprov hendaknya melakukan koordinasi lebih intens ke Kemendagri agar hasil evaluasi tersebut segera keluar sehingga pelakaanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan tepat waktu,\" ujarnya. Selain itu, Irsyad juga mengingatkan tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 yang belum disetujui Kemendagri. Padahal perubahan tersebut sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD 2021-2026. \"Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan norma pembentukan produk hukum dan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang nenyebabkan keterlambatan persetujuan tersebut,\" tandasnya. 01