Perizinan Pindah Kepusat.Komisi IV DPRD Sumbar Fokus Awasi Dampak Lingkungan Aktivitas Pertambangan

PADANG,- Komisi IV DPRD Sumbar, fokus mengawasi dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan, meski saat ini proses perizinan  telah dipindahkan dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

Wakil ketua komisi yang membidangi pembangunan tersebut Mesra saat dihubungi, Selasa (15/6) mengatakan, terkait sektor pertambangan pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah kabupaten/kota melalui agenda kerja komisi.

 

“ Untuk aktivitas yang telah menyalahi aturan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, Komisi IV DPRD Sumbar meminta kepala daerah setempat, merekomendasikan evaluasi perizinan ke pemerintah pusat,” katanya.    

   

Dia mengatakan, baru-baru ini komisi melakukan kunjungan kerja meninjau aktivitas galian C yang terindikasi menyebabkan longsor di Kabupaten Solok.

 

 Kunjungan kerja tersebut, juga diikuti oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta perizinan tambang galian c di daerah itu harus dievaluasi.

 

 

“ Secara keseluruhan aktivitas pertambangan mesti beroperasi sesuai perizinan yang diberikan, jangan menyalahi aturan apalagi sampai merusak lingkungan,” tegasnya.

 

 

Dia menjelaskan, tahun sebelumnya proses perizinan tambang menjadi kewenangan provinsi, oleh sebab itu , jika perusahaan pertambangan itu menyalahi aturan bisa ditindak tegas hingga penutupan perizinan.

 

“Karena sekarang berubah ke pusat, maka fokus pengawasan  berubah kepada lingkungan tidak meninjau pemberian izin,” katanya.

 

Terkait pernyataan sikap, lanjutnya, Komisi IV DPRD Sumbar telah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan untuk salah satu perusahaan yang melakukan eksplorasi di Kota Sawahlunto.

 

Rekomendasi itu, bukan untuk mencabut izin, hanya penghentian aktivitas karena terindikasi melakukan eksplorasi di luar koordinat perizinan.  

 

 Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan meminta Gubernur tegas untuk mencabut izin dan menutup tambang galian C di sepanjang jalan nasional ruas Alahan Panjang-Surian di Kabupaten Solok yang sering mengakibatkan longsor.

Selain itu, akibat tambang galian C juga merusak jalan nasional yang dibangun menggunakan anggaran besar.

Akibat tambang galian C tersebut, imbuhnya juga mencemari sungai di sekitar sehingga gubernur harus tegas akan hal ini.

Ia mengatakan penanganan tambang galian C di Kabupaten Solok harus dilakukan secepatnya karena sudah merugikan bahkan membahayakan pengendara yang melintas.

"Kalau gubernur tidak tegas kami komisi IV akan turun langsung untuk menutup tambang tersebut," ujarnya.

Ruas Lubuk Selasih-Muara Labuh merupakan jalan nasional dan satu-satunya akses dari Padang menuju Solok Selatan dan Kabupaten Kerinci, Jambi (03)