DPRD Lampung Pelajari Tatanan Pemerintahan Nagari di Sumbar

DPRD Lampung Pelajari Tatanan Pemerintahan Nagari di Sumbar
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kamis (25/6/2020). Kunjungan DPRD Lampung tersebut adalah dalam rangka mendalami pelaksanaan pemerintahan nagari sebagai desa adat di Sumatera Barat. 
 
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pemerintahan nagari di Sumatera Barat secara umum dipayungi Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari. 
 
"Perda ini bersifat sebagai payung bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat produk hukum yang mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari," kata Syamsul Bahri.
 
Perda provinsi tentang pemerintahan desa adat tersebut hanya mengatur secara umum. Selanjutnya, diatur kabupaten dan kota menyusun Perda yang disesuaikan dengan kondisi adat dan budaya di daerah masing - masing. 
 
Untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan nagari sesuai dengan Perda tersebut, Syamsul menyebutkan, saat ini ada 10 nagari yang dijadikan percontohan. 
 
Dia menambahkan, nagari merupakan kesatuan masyarakat adat di Sumatera Barat yang telah lama juga dijadikan sebagai pemerintahan administrasi. Namun, pada masa orde baru, pemerintahan administrasi diseragamkan menjadi pemerintahan desa. 
 
Seiring dengan adanya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Provinsi Sumatera Barat kembali mengembalikan desa adat dengan sebutan nagari sebagai pemerintahan administrasi terendah sekaligus sebagai pemerintahan adat. Sehingga lahirlah Perda nomor 7 tahun 2018, yang telah dibahas sejak tahun 2015.
 
Secara garis besar, Perda Nagari mengatur tiga hal, yaitu pemerintahan nagari, kerapatan adat nagari dan peradilan adat nagari. Lahirnya Perda tersebut diharapkan menguatkan kembali adat dan budaya serta peran unsur adat di dalam pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
 
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menyampaikan, kunjungan itu adalah untuk menggali bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan desa adat di Sumatera Barat. Sehingga nantinya juga bisa menjadi masukan untuk diterapkan di Provinsi Lampung. 
 
Dia menyebutkan, Provinsi Lampung juga telah memiliki Perda Rembug Desa. Perda ini telah berjalan dan bisa menjadi payung hukum dalam mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.
 
"Adanya Perda ini, menjadi payung hukum penanggulangan konflik sosial di tengah masyarakat, sehingga gesekan yang timbul antar masyarakat dapat diselesaikan secara baik di tingkat pemerintahan desa," ujar Yozi.01/pmc