Recana PSBB: Pemprov Mesti Siap Dengan Anggaran Kebutuhan Masyarakat

PADANG,- Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19). Terkait itu, DPRD Sumbar meminta Pemprov siap secara anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

 
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano mengatakan, pembahasan PSBB diajukan Pemprov saat rapat koordinasi pimpinan DPRD, yang dilaksanakan baru-baru ini.
 
Dijelaskannya, untuk menerapkan kebijakan tersebut, Pemprov telah melakukan relokasi anggaran. Dari hasil relokasi tersebut, Pemprov baru mendapatkan Rp 600 miliar yang diambil dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada komposisi  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
 
" DPRD mendorong agar perutukan dana yang direalisasikan, jelas. Mana untuk pengamanan jariangan sosial, operasional medis dan sektor kesehatan ," katanya saat diwawancarai,Jumat (15/4)
 
Dalam upaya mengakomodir kebutuhan tersebut, katanyaa,  anggran yang tersedia cukup terbatas, jika PSBB dilaksanakan akan memakan anggaran lagi.  
 
Agar dana penanganan Covid-19 mencukupi, lanjutnya, pemerintah pusat harusnya tidak melakukan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Aloksi Umum (DAU) yang telah distorkan ke provinsi. 
 
Revisi anggaran tersebut, lanjutnya, mengikuti tren revisi APBN. Untuk di Sumbar pergeseran anggaran ini dipotong dari 55 persen belanja langsung yang berjumlah Rp2,1 triliun. Namun karena BL terdiri dari DAK, uang bisa digeser 55 persen dari Rp1,2 triliun, atau sekitar Rp600 miliar.
 
" Saat ini, Sumbar peringkat sembilan Se Indonesia untuk masalah corona, untuk penerapan PSBB akan menjadi pembahasan DPRD, " katanya. 
 
Dia mengatakan secara keseluruhan kebutuhan anggaran penanggulangan Covid-19, lebih dari Rp 1,4 Triliun. 
Proses relokasi harus difokuskan pada kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan, seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan beberapa event nasional yang akan digelar Di Sumbar. 
 
Kusus untuk Pilkada lanjutnya,  pemerintah provinsi dan kabupaten kota telah munyepakati NPHD kepada KPU dan Bawaslu,  untuk pelaksanaan. Karena ini tidak mungkin, dana itu hendaknya ditarik kembali. (03)