Legislator minta anggaran COVID-19 diprioritaskan untuk APD tim medis

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Suwirpen Suib mengatakan apabila anggaran COVID -19 yang berasal dari APBN turun ke Sumbar sebaiknya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) tim medis.

 

Ia mengatakan pemerintah pusat merelokasikan anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) sebesar Rp 62  triliun untuk penanggulangan dan pencegahan virus Corona (Covid-19).

 

Selain itu pengobatan pasien pasien Covid-19 harus dilakukan secara gratis, begitupun pengadaan fasilitas screening tes massal, mesti digratiskan.

 

"Anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk pengadaan alat penaganan dan antisipasi salah satunya  fasilitas screening tes corona massal, “ katanya

 

Banyak yang harus dilengkapi lagi seperti penambahan fasilitas rumah sakit untuk kepentingan  pengobatan pasien corona. Hal itu harus didapkan secara gratis.

 

Terkait dampak ekonomi akibat wabah virus corona, dia  meminta pemerintah dapat memperkuat daya beli masyarakat.

 

Realokasi anggaran dapat diarahkan pada program-program yang memperkuat daya beli masyarakat terutama pada mereka yang kehilangan pendapatan akibat social distancing.

 

"Terutama pada mereka-mereka yang kehilangan pendapatan akibat kebijakan social distancing, serta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan wabah Corona," ujarnya.

 

Pemerintah mengantisipasi terjadinya lonjakan angka inflasi akibat harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi.

 

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan penggunaan dana tersebut harus menggunakan nilai-nilai trasnparansi. Jika digunkan untuk penanggulangan virus Corona maka dilakukan seefektif mungkin dan jangan disalahgunakan.

 

DPRD dan instansi terkait harus mengawasi aliran dana pusat ini. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Setiap penggunaan dana ini mesti diringi laporan tertulis, sehingga tidak ada kecurigaan.

 

“ Anggaran ini harus digunakan untuk hal yang genting dan jangan disalah gunakan,” katanya.

 

Dia mengatakan secara hukum, ketika terjadi korupsi saat daerah/negara sedang dirundung bencana. Maka bisa saja pelaku dihukum mati. Maka dari ini, jangan ada yang menyalahgunakan. Publikasi 02