Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Sumbar Tolak RUU Omnibus Law

Sekitar seratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (4/3/2020). Aksi itu digelar untuk meneriakkan penolakan terhadap Rancangan Undang - Undang (RUU) Omnibus Law. 
 
Dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian itu, mahasiswa meneriakkan penolakan terhadap RUU Omnibus Law karena tidak berpihak kepada rakyat. Mahasiswa menilai, jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang - Undang, maka akan membawa banyak dampak buruk kepada kepentingan masyarakat. 
 
"RUU ini banyak kelemahan dan akan membawa dampak buruk yaitu hilangnya hak - hak rakyat jika diberlakukan. Untuk itu, kami menyampaikan tuntutan agar DPR tidak mengesahkan RUU Omnibus Law," kata Alkhori Rezki, salah seorang orator dalam aksi tersebut. 
 
Dalam aksi itu, mahasiswa membeberkan beberapa kekhawatiran jika RUU Omnibus Law disahkan. Antara lain, akan menghilangkan aturan mengenai upah minimum, menghilangkan pesangon outsorching dan kontrak kerja bebas. 
 
Selain itu, Omnibus Law juga ditenggarai akan membuka gerbang bagi masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang akan mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Hak - hak buruh juga akan terancam karena hilangnya sanksi pidana untuk perusahaan yang tidak memberikan hak buruh yang harusnya menjadi kewajibannya. 
 
"Buruh tidak memiliki nilai tawar, perusahaan akan semakin mudah memecat buruh atau pekerja tanpa kompensasi yang layak sesuai hak yang seharusnya sehingga membuat kondisi kerja semakin buruk," ujarnya. 
 
Lebih jauh lagi, menurut mahasiswa, Omnibus Law juga akan memicu krisis lingkungan hidup karena investasi . Sebab dalam RUU Omnibus Law ada wacana untuk mengubah sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang semula wajib AMDAL menjadi peraturan berbasis resiko. Selain itu, RUU Omnibus Law juga akan mengancam kebebasan pers. 
 
Untuk itu, mahasiswa menuntut DPR tidak mengesahkan RUU Omnibus Law. Mahasiswa mendesak DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai representasi masyarakat untuk ikut menolak RUU tersebut. 
 
Aksi mahasiswa itu berlangsung di luar halaman gedung DPRD. Salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar didampingi Sekretaris DPRD, Raflis menemui mahasiswa. Bakri Bakar menawarkan perwakilan mahasiswa untuk masuk ke gedung DPRD untuk beraudiensi namun mahasiswa tidak menerima tawaran tersebut.
 
Mahasiswa memilih berorasi di luar gedung dan memasangkan berbagai poster bertuliskan penolakan terhadap RUU Omnibus Law di pintu gerbang dan di sepanjang pagar. Setelah beberapa jam melakukan aksi, mahasiswa akhirnya membubarkan diri. (01/pmc)