Komisi IV DPRD Sumbar Dorong Perampungan Main Stadion

PADANG,- Proses pembangunan Main Stadion yang terletak di Sikabu Kabupaten Padangpariaman masih mencapai 64 persen. Untuk sekarang,  proses pengerjaan terfokus pada tribun barat yang diproyeksikan untuk penunjang pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke XXVII.

 
Hal tersebut terungkap saat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan peninjauan terhdap pembangunan stadion, Selasa (7/1). 
 
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Muhamad Ikhbal mengatakan, pembangunan stadion harus dirampungkan secepatnya. Seluruh unsur yang terlibat, harus bekerja optimal. 
 
" Untuk kontraktor, jangan ada keterlambatan kinerja. Pembukaan akan dilaksanakan Juli mendatang . Jika kekurangan tenaga kerja lakukan penambahan, " katanya. 
 
Dia mengatakan untuk tahun 2020 dprd menganggarkan sebesar Rp 111 miliar untuk pembangunan fisik tribun timur dan barat.
 
Kusus tribun barat, terjadi keterlambatan pemasangan atap stadion karena ada permasalahan dengan pabrik tempat produksi meterial. Tribun itu, telah dipasangi kursi single seet.  
 
" Pihak rekanan telah mengantisipasi persoalan. Pada akhir Februari, telah bisa dipasangkan atap tribun barat," katanya. 
 
Pembangunan atap stadion telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD)Sumbar pada tahun 2019.
 
Dia mengatakan untuk pengerjaan akses masuk stadion telah dianggarkan sebesar Rp20 miliar dengan Ruas 2,5 KM , karena keterbatasan anggaran maka perbaikan akses hanya sampai stadion saja.
 
Sementara itu Anggota Komisi IV lainnya Rafdinal mengatakan, akses masuk Main Stadion cukup memprihatinkan, pembangunan akses harus menjadi prioritas. 
 
Kendala yang ditemui dilapangan adalah proses pembebasan lahan sehingga pengerjaan terhambat. Pemerintah setempat harus melakukan upaya persuasif agar rencana itu terlaksana.
 
"Akes jalan harus diselesaikan secepatnya, kondisi sekarang sangat miris. Selain berdebu, permukaan jalan juga bergelombang, "katanya. 
 
Sementara itu Kepala Dinas PU Provinsi Sumatra Barat, Fathol Bahri mengatakan, mulai dari tahap satu pengerjaan pembebasan lahan menjadi persoalan pembangunan.
 
 Untuk hal ini,  pemerintah telah merealisasikan Rp 1,4 miliar pada APBD induk tahun 2019, pada APBD Perubahan dianggarkan kembali sebesar Rp 3 miliar. 
 
Setelah proses ganti rugi berjalan muncullah persoalan klaim lahan masyarakat. Dan merembes ke pihak kepolisian serta kejaksaan,  dikarekan adanya persoalan ini,  proses ganti rugi terhenti.
 
Saat terjadinya, pemberhentian ganti rugi, katanya, karena adanya proses dipengadilan. Masyarakat banyak melakukan protes dan melakukan penghambatan akses, sehingga pengangkutan material pembangunan terhalang. 
 
Pihak kontraktor Sulistyo  menyampaikan kendala bahan masuk karena akses jalan yang ditutup warga. Untuk penambahan waktu kerja sudah dilakukan. Bahkan denda juga sudah ditetapkan.
 

"Kita yakin bisa selesai sesuai waktu. Kita harap persoalan internal warga terkait jalan masuk bisa selesai segera," katanya. (03)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

<p justify;\\"="" style="text-align: justify;"> "Kita yakin bisa selesai sesuai waktu. Kita harap persoalan internal warga terkait jalan masuk bisa selesai segera," katanya.