Polemik AJB Bumiputera. Klaim Pemegang Polis Menunggu Investor Baru.

PADANG,- Kepastian pembayaran klaim pemegang polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Sumatera Barat (Sumbar) menunggu investor baru untuk mengembangkan aset perusahaan. 

Hal itu terungkap, saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar melakukan pemanggilan terhadap perusahaan asuransi tersebut, bersama Otorisas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (13/11)  di gedung DPRD Sumbar.
 
Kepala OJK Sumbar Darwisman mengatakan, Selama tahun 2019 sebanyak 28 pengaduan perihal pemegang polis Bumiputera telah ditampung. OJK sebagai lembaga pengawas akan mendukung Bumiputera menyelesaikan permasalahan klaim yang belum terbayarkan. 
 
Dia mengatakan untuk seluruh Indonesia pemegang polis mencapai 7,5 juta orang. Adapun beban klaim yang harus ditanggung perusahaan setiap tahunnya mencapai Rp 2,5 sampai 3 triliun.
 
 Aset yang dimiliki oleh salah satu perusahaan asuransi telama di Indonesia itu,  katanya, mencapai 38 triliun hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan kantor cabang Bumiputera di seluruh kota besar. Dengan aset tersebut OJK merekomendasikan untuk menghadirkan cord bisnis baru yang bisa mendongkrak perusahaan. 
 
Tidak hanya itu,  OJK juga mendatangkan investor untuk mengelola aset. Setelah terkelola dengan baik klaim pemenang polis bisa segera dicairkan. 
 
Dia mengatakan perbulan Bumiputera Sumbar mengklaim mengeluarkan biaya polis sebanyak Rp 9 miliar. Menurut data OJK Para nasabah mayoritas pelaku UMKM, pembayaran klaim akan terus diawasi jika sehingga tidak ada yang dirugikan. 
 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal mengatakan pemanggilan Bumiputera merupakan tindak lanjut keresahan masyarakat yang polisnya tidak kunjung cair. Setiap permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama pemerintah harus hadir. Perusahaan Asuransi ini,  mesti bertahan karena banyak karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Bumiputera. 
 
\" Mesti ada solusi yang tepat untuk permasalahan ini,  jangan biarkan Bumiputera hancur karena segelintir oknum, \" katanya. 
 
Dia mengatakan kondisi ekonomi masyarakat tidak begitu bagus, semoga keresahan masyarakat yang menyimpan hasil jeripayah di Bumuputera bisa diselesaikan secepatnya.  DPRD sebagai lembaga yang menaungi masyarakat tidak ingin hal-hal yang merugikan terjadi. 
 
\"DPRD memberikan waktu ketika, investor telah bekerja tahun 2020 pemegang polis mesti mendapatkan haknya,\" tutupnya. 
 

Dia mengatakan untuk mengurangi keresahan  pihak asuransi telah mendirikan depertemen pengaduan agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana perkembangan pencairan klaim. Tidak hanya itu,  depertemen juga memberikan edukasi terhadap proses kerja asuransi Bumiputera.(03)