KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! SUMATERA BARAT NOMOR: 4 /SB/ 2019

a. bahwa Gubemur telah menyampaikan Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 dalam Rapat Paripuma tanggal 4 April 2018; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dibahas secara internal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tersebut, dari pembahasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Keputusan sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelengaraan pemerintahan daerah kedepan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018;

Nama File : Keputusan_DPRD_Prov._Sumbar_No_.4_.pdf
Size : 1254.97 KB
Action : DOWNLOAD