KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! SUMATERA BARAT NOMOR: 3 /SB/ 2019

a. bahwa dengan telah disampaikan Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna tanggal 4 April 2019, maka selanjutnya perlu dibahas sesuai dengan tahapan pembahasan yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, untuk Merumuskan rekorilendasi hasil pembahasan komisi-komisi, DPRD membentuk panitia khusus yang terdiri dari utusan fraksi-fraksi yang mencerminkan keterwakilan komisikomisi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Penyusunan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018;

Nama File : Keputusan_DPRD_Prov._Sumbar_No_.3_.pdf
Size : 302.31 KB
Action : DOWNLOAD