KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR: 2 /SB/ 2019

a. bahwa Gubemur Sumatera Barat pada Rapat Paripuma tanggal 29 November 2018 telah menyampaikan secara resmi Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi Danau Maninjau Tahun 2018- 2038; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas, telah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi Danau Maninjau Tahun 2019-2039 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;

Nama File : Keputusan_DPRD_Prov._Sumbar_No_.2_.pdf
Size : 218.54 KB
Action : DOWNLOAD