Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Sumbar Masuk Item Perubahan Tatib DPRD

Tata cara pelaksanaan rapat paripurna peringatan hari jadi provinsi akan menjadi salah satu item yang akan dibahas dalam perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. 
 
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar dalam rapat paripurna, Jumat (18/10/2019). Menurutnya, perubahan tata tertib DPRD dilakukan untuk mensinkronkan dengan perubahan regulasi. 
 
"Dari evaluasi terhadap tata tertib DPRD yang diatur dalam Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018, terdapat beberapa point yang perlu disempurnakan dan ditambahkan," papar Irsyad. 
 
Diantara penambahan atau penyempurnaan itu, lanjutnya, adalah tata cara penyelenggaraan rapat paripurna dalam rangka peringatan hari jadi provinsi Sumatera Barat. Perubahan lainnya adalah tata cara penyampaian pendapat akhir fraksi. 
 
Seperti diketahui, Hari Jadi Sumatera Barat diperingati pertama kali pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu yang merupakan hari jadi ke 74. DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menggunakan hak usul prakarsa untuk membuat Perda Hari Jadi. Penetapan Perda tersebut dilakukan pada tanggal 22 Juli 2019 lalu.
 
Penetapan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Jadi berangkat dari momentum sejarah yang terjadi pada waktu itu. Menurut sejarah, 1 Oktober 1945 adalah terbentuknya keresidenan Sumatera Barat seiring dengan pengambilalihan kekuasaan dari tangan Jepang. Pengambilalihan itu dimotori oleh M. Syafe’i, Dr. M. Djamil dan Rasuna Said yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Barat pada masa itu.
 
Untuk membahas perubahan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, telah terbentuk panitia khusus. Keanggotaan Pansus perubahan tata tertib terdiri dari anggota fraksi-fraksi yang diutus. 
 
"Pemilihan pimpinan pansus diserahkan kepada anggota pansus dan akan diumumkan pada rapat paripurna selanjutnya,” tandasnya. (01/pmc)