PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mulai melakukan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ditargetkan tuntas pada masa sidang pertama ini, ke empat Ranperda tersebut adalah bagian dari 19 Ranperda yang telah diagendakan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) tahun 2015.
DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna mendengarkan penyampaian Nota Pengantar ke empat Ranperda tersebut oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Rabu (11/2). Empat Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang pemerintahan nagari, Ranperda tentang retribusi jasa usaha, Ranperda tentang jasa konstruksi dan Ranperda tentang disabilitas.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim usai rapat paripurna menegaskan, ke empat Ranperda tersebut merupakan kebutuhan yang dirasakan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Ranperda tersebut akan dibahas selanjutnya oleh DPRD secara mendalam dan mendetail agar aturan yang lahir nantinya dapat diaplikasikan secara maksimal.
"Ranperda ini menjadi prioritas dan setelah penyampaian ini, maka DPRD akan segera melakukan pembahasan detail dan mendalam agar setelah disahkan nanti bisa diaplikasikan secara maksimal," kata Hendra.
Ia menambahkan, sebetulnya ada lima Ranperda yang diagendakan dalam masa sidang pertama ini. Satu Ranperda lagi adalah inisiatif atau Usul Prakarsa DPRD yaitu Ranperda tentang ketahanan pangan. Untuk Ranperda inisiatif ini akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jumat (13/2) mendatang.
Setelah itu, ke lima Ranperda ini akan dibahas secara bersamaan oleh masing-masing komisi yang ditugasi dan targetnya, pada akhir masa sidang pertama ini sudah ditetapkan," tutupnya. (www.padangmedia.com)