PADANG - Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan yang sama, mendapatkan layanan dan fasilitas pendukung serta kesempatan yang sama dalam pendidikan, bekerja tanpa ada pembedaan. Untuk mengakomodir hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama.
Penyusunan Ranperda tersebut, kata Irwan Prayitno dalam nota pengantarnya pada rapat paripurna DPRD, Rabu (11/2) menyampaikan, adalah sebagai implementasi UU nomor 19 tahun 2011 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. UU tersebut sendiri merupakan tindaklanjut dari konvensi Perserikatan Bangsa bangsa (PBB) yaitu Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
"Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan orang yang non disabilitas. Konversi PBB telah menegaskan tentang pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas tersebut dan telah ditindaklanjuti dengan UU nomor 19 tahun 2011," kata Irwan.
Dalam Ranperda yang diajukan tersebut, Irwan menyebut, mengatur berbagai hal yang pada intinya adalah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak disabilitas dalam beraktifitas, mendapatkan pendidikan, memperoleh pekerjaan serta hak-hak hidup yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan seluruh pihak.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim menegaskan, Ranperda Disabilitas akan menjadi perhatian serius. Pasal demi pasal dalam Ranperda yang dibahas harus memuat berbagai hal yang intinya untuk pemenuhan hak para penyandang disabilitas.
"Setelah Perda ini disahkan nantinya, wajib dilaksanakan oleh semua pihak, tidak saja pemerintah tetapi juga pihak swasta dan pihak-pihak lainnya. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD dan akan dibahas secara teliti agar aturan yang dilahirkan nantinya dapat mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas," tegasnya.
Ranperda disabilitas disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersamaan dengan tiga Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang pemerintahan nagari, Ranperda tentang retribusi jasa usaha dan Ranperda tentang jasa konstruksi. DPRD Sumbar mentargetkan Ranperda tersebut bisa rampung pada masa sidang pertama tahun ini. (www.padangmedia.com)