PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah menyusun satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas. Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (11/2).
Penyusunan Ranperda ini, menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam nota pengantarnya, merupakan implementasi dari konvensi PBB, yaitu Convention on the Right of Person With Disabilities. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 28H UUD 1945, pasal 5 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan tindaklanjut dari UU nomor 19 tahun 2011 tentang pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
Menurut Irwan, penyandang disabilitas termasuk kelompok rentan yang perlu mendapat perlakuan dan perlindungan untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupan di segala aspek. Melalui peraturan daerah yang akan dilahirkan, diharapkan pemerintah daerah dapat menyediakan dan memberikan perlakuan dan pelayanan khusus terhadap penyandang disabilitas.
"Selanjutnya secara bertahap, dapat menyediakan aksebilitas bagi penyandang disabilitas sehingga mempunyai kesempatan yang sama dalam menjalankan aktifitas kehidupan sehari-hari," katanya.
Ranperda penyandang disabilitas tersebut antara lain akan memuat tentang tanggungjawab pemerintah, hak dan kewajiban, kesamaan kesempatan, aksebilitas, kordinasi, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup perlindungan penyandang disabilitas dalam Ranperda tersebut antara lain di bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, olahraga, seni budaya dan penanggulangan bencana.
"Tujuannya adalah melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dan kebebasan dasar secara penuh dan setara bagi penyandang disabilitas, mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan serta meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab pemerintah, peran dunia usaha dan masyarakat dalam perlindungan hak penyandang disabilitas," paparnya.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menegaskan, dengan lahirnya Perda Disabilitas tersebut nantinya, seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha serta masyarakat wajib mematuhi ketentuan tentang perlindungan hak disabilitas tersebut.
"Penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan dalam memenuhi haknya, maka pemerintah daerah, dunia usaha serta masyarakat luas harus mematuhi ketentuan dalam peraturan tersebut," tegasnya.
Ditambahkan, penyandang disabilitas harus mendapatkan perlakuan khusus dalam mendapatkan hak dan kesempatannya sesuai dengan kebutuhannya. Pemerintah dan dunia usaha harus menyediakan fasilitas dan memberikan kesempatan tersebut kepada penyandang disabilitas.
DPRD, kata Hendra, akan membahas secara detail dan mendalam terhadap Ranperda tersebut sehingga aturan yang dilahirkan nantinya bisa mengakomodir kebutuhan para penyandang disabilitas. Ia menegaskan, DPRD berkomitmen dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak yang sama dengan non disabilitas.
Pengajuan Ranperda penyandang disabilitas oleh pemerintah provinsi Sumbar ke DPRD bersamaan dengan tiga Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang pemerintahan nagari, Ranperda tentang retribusi jasa dan Ranperda tentang jasa konstruksi. DPRD Sumbar mentargetkan, Ranperda tersebut rampung pada akhir masa sidang pertama tahun 2015 ini. (www.padangmedia.com)