Legislator minta Pemprov Sumbar selesaikan pergub BKK

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano meminta Pemprov Sumbar segera menyelesaikan draft peraturan gubernur (Pergub) terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kabupaten/kota tahun 2019 . 

 

Ia mengatakan pada 2018 lalu ada beberapa program kegiatan belum terbayarkan akibat belum ada landasan hukum untuk merealisasikan pos anggaran tersebut.

 

“Salah satu yang disoroti DPRD adalah, sejumlah program kegiatan tahun 2018 yang masih terbengkalai dan belum dibayarkan , apakah dimasukan ke dalam APBD 2019 atau konsep lainnya. Pemrov mesti berjelas-jelas akan hal ini,” ujar dia.

 

Dia mengatakan, program dan kegiatan yang telah dikerjakan pada tahun 2018 ada yang belum terbayarkan dan mekanisme pengerjaan tidak semestinya dibayarkan pada tahun berikutnya atau 2019..

 

Arkadius menilai BKK memiliki fungsi strategis dalam tatanan pembangunan daerah dan jika tidak ada BKK maka pembangunan daerah tidak akan merata, BKK kabupaten/kota tahun 2018 masih mengendap pada kas daerah dan belum disetorkan hingga sekarang menjadi silpa provinsi.

 

Untuk merelisasikan dana tersebut, lanjutnya,  butuh regulasi yang jelas agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

 

“Untuk tahun 2019 sejumlah program yang akan dilaksankan melalui BKK telah dimasukan dalam APBD, namun karena regulasi belum jelas. Realisasi tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

 

Dia menambahkan, kunci terealisasinya BKK berada pada Pergub, meski 2019 merupakan tahun politik dewan tidak pernah berpikir memanfaat dana tersebut untuk kepentingan sosialisasi dalam meraup suara, jika dana tersebut tidak direalisasikan atas usulan dewan namun tidak terlaksana, maka akan berdampak buruk terhadap elektabilitas dewan.

 

“Kita berharap, dengan adanya BKK masyarakat dapat merasakan dampak positif terhadap kucuran dana tersebut, seperti jalan yang bagus, hingga untuk urusan lainya,” katanya.