Masa Sidang Pertama Akan Bahas Lima Ranperda

PADANG- Lima dari 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015 akan dibahas pada masa sidang pertama. Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat telah memutuskan ke lima Ranperda tersebut menjadi agenda pembahasan sampai Maret mendatang.

Lima Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang nagari, Ranperda tentang retribusi jasa usaha, Ranperda tentang jasa konstruksi dan Ranperda tentang penyandang disabilitas serta Ranperda tentang ketahanan pangan. Ranperda terakhir adalah usul prakarsa (inisiatif) DPRD.

Agenda DPRD Sumbar tersebut dibuat berdasarkan keputusan Bamus DPRD tanggal 3 Pebruari 2015. Rapat paripurna penyampaian nota pengantar 4 Ranperda dijadwalkan pada Rabu (11/2) mendatang. Sementara Ranperda Ketahanan Pangan yang diusulkan DPRD diagendakan pada Jumat (13/2).

" Sekaligus rapat tersebut dirangkai dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah," kata Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, Selasa (3/2).

Untuk Ranperda ketahanan pangan, diagendakan antara lain pengusul memberikan penjelasan terhadap substansi Ranperda dan penyampaian hasil kerja Badan legislasi Daerah (Balegda) dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi. Dijadwalkan, Senin (16/2) diagendakan rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban pengusul terhadap pandangan fraksi yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

" Selanjutnya DPRD akan menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda ini pada rapat paripurna Rabu (18/2) dan penyampaian pendapat gubernur pada paripurna Jumat (20/2)," jelas Hendra.

Masih ada satu tahapan lagi terhadap Ranperda usul prakarsa tersebut yaitu penyampaian tanggapan atau jawaban DPRD terhadap pendapat gubernur yang diagendakan pada rapat paripurna Senin (23/2).

Selanjutnya, DPRD Sumbar melanjutkan pembahasan ke lima Ranperda tersebut ke pembicaraan tingkat II yang akan dilaksanakan oleh komisi-komisi. Komisi I akan bertanggungjawab terhadap pembahasan Ranperda tentang nagari, Komisi II mendapat tugas membahas Ranperda ketahanan pangan. Kemudian Komisi III akan membahas Ranperda tentang retribusi jasa usaha, sedangkan Komisi IV membahas Ranperda tentang jasa konstruksi dan terakhir komisi V membahas Ranperda tentang penyandang disabilitas.

" Pembahasan tingkat kedua ini akan berlangsung sejak 24 Pebruari hingga 21 Maret 2015 dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi dan rapat fraksi-fraksi untuk menyusun pendapat akhir terhadap seluruh Ranperda," tambahnya.

Dari agenda yang sudah dibuat Bamus DPRD Sumbar, pengambilan keputusan terhadap ke lima Ranperda akan dilaksanakan pada rapat paripurna Rabu 25 Maret 2015. Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi, penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan serta penandatanganan nota kesepakatan bersama DPRD dan Gubernur terhadap keputusan tersebut.(padangmedia.com)